13 Kariawan BSG dan BPN Di Periksa Polda, Ahli Waris: Diminta Masalah Ini Di Usut Tuntas

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dua anak yatim piatu. yakni, Poppy Paramata dan Vera Paramata, berharap Bapak Kapolda Sulut dapat memberikan atensi serta perhatian serius atas masalah yang dilaporkan, terkait hilangnya beberapa jaminan sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata (alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu disebut BPD Sulut.

Seperti halnya yang disampaikan oleh ahli waris Poppy Paramata, pada awak  media Sabtu 13 Mei 2023. Ahli waris mengatakan, berharap Bapak Kapolda Sulawesi Utara, bisa menyikapi masalah tersebut, dengan menseriusi laporan yang dilaporkan pada 23 November 2022 lalu.

“Laporannya sudah sejak 23 November 2022 lalu, jika dihitung waktu yang berjalan, maka sudah 7 bulan ditangani oleh penyidik dan masih seputar pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, akan melayangkan surat pengaduan atas masalah ini ke Menkopolkam RI, sehingga dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset nasabah bisa mendapat perhatian serius untuk di ungkap dan di usut tuntas.

“Memang untuk berjuang atas hak, membutuhkan kesabaran dan waktu. Maka dengan hidup sendiri dan sudah ditinggalkan oleh kedua orang tua kami, saya pun sebagai anak tertua, harus mampu membongkar indikasi-indikasi yang terkesan masih di tutup-tutupi,”tandas Ahli Waris pada awak media saat ditemui di kediamanya.

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulut Ketika di konfirmasi menyangkut perkembangan dari hasil penyelidikan, menyebutkan, sudah 13 orang kariawan BSG yang dimintai keterangan oleh penyidik dan kemungkinan akan bertambah biar menjadi jelas.

Ia pun menambahkan, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah dipanggil dan telah memberikan Keterangan kepada penyidik.

“Dari Pegawai BSG yang sudah kita mintai keterangan 13 orang, dan kemungkinan akan bertambah biar menjadi jelas. dan, dari BPN juga sudah memberikan Keterangan,”jelas Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulut menjawab konfirmasi dari awak media.

Perlu diketahui masalah terkait hilangnya jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah Olil Paramata (alm) ini bergulir, sejak dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata ke Polda Sulut pada tanggal 23 November 2022.

Adapun kronologi yang disampaikan oleh ahli waris kepada awak media, dimana nasabah Olil Paramata (alm) pada tahun 1989 melakukan pinjaman kredit di bank sulutGo cabang kotamobagu dengan plafon kredit sebesar 24 juta rupiah, dengan jumlah 7 (tujuh) sertifikat yang dijadikan jaminan pada saat itu.

Nah, pada tahun 1994, kredit tersebut telah dilunasi oleh nasabah, Yakni, Olil Paramata (Orang tua dari ahli waris). namun, ketika kredit tersebut sudah di lunasi kata ahli waris, pihak bank saat itu baru menyerahkan 1 (satu) jaminan sertifikat yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing, dari jumlah 7 Sertifikat yang diagunkan (Dijadikan Jaminan-red).

Dari keterangan pihak bank ucap ahli waris, bahwa SHM yang lain tercecer dan masih akan di cari. belakangan Bank menyampaikan bahwa SHM yang lainnya sudah hilang dan nanti akan diganti kembali dengan sertifikat yang baru.

Menariknya lagi, di sampaikan ahli waris, Aset yang tercantum dalam sebagaian Sertifikat yang dinyatakan hilang tersebut, kabarnya sudah di kuasai oleh orang lain, sehingga ahli waris pun menolak tawaran pergantian sertifikat baru oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu itu.

Karena menurut Ahli waris, SHM yang dijadikan jaminan tempo hari, asetnya jelas dan tidak bermasalah saat diagunkan, dan ketika bank katakan hilang, kok bisa asetnya sudah di kuasai oleh orang lain. siapa yang menjualnya. kutip media dalam keterangan ahli waris.

Sebelumnya juga awak media perna mengkonfirmasi kepada Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, Ibu Junikesumawati Paputungan, dirinya mengakui atas hilangnya beberapa SHM dari nasabah Olil Paramata (alm). dan, dikatakan olehnya, bahwa pihak Bank SulutGo akan bertanggungjawab. (Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *