BOLMONG,SULUTPOST-Miris benar kondisi saat ini dengan berbagai persoalan dugaan kasus pidana silih berganti bergulir di wilayah hukum Sulawesi Utara, yang ditangani oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, namun hal tersebut tak juga menjamin atau mampu memberikan efek jera bagi pelaku pidana untuk berhenti melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Konstitusi telah mengatur ketentuan Undang-undang pelarangan untuk setiap warga negara tidak di perbolehkan melakukan tindakan yang melanggar aturan, namun ada saja oknum-oknum yang kemudian kurang memperdulikan larangan tersebut, padahal ancaman hukumannya bisa di bilang cukup menakutkan juga.
Seperti halnya dugaan kasus pembuatan atau penertiban ratusan Ijasah Paket C ‘Bodong’ oleh salah satu PKBM di wilayah hukum Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red), dimana berdasarkan temuan investigasi dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto, melalui pengakuan beberapa penerima ijasah tersebut, mereka menyampaikan bahwa telah menerima ijasah paket C yang di serahkan langsung oleh salah satu oknum pejabat negara inisial NM di rumah kediamannya.
Tapi Kemudian kata Indra Mamonto, ketika di telusuri asal usul pembuatan atau penerbitan ijasah paket C ini asli atau palsu, serta cara mendapatkan ijasah itu apakah sesuai prosedure atau tidak, ternyata terindikasi kuat bodong dan tidak berkekuatan hukum sekaligus bisa melahirkan potensi perbuatan pidana.
Demikian hal ini di katakan oleh Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto, pada awak media Minggu 17 Maret 2024 siang tadi.
Menurutnya, Dugaan kasus penerbitan ijasah paket C alias ‘Bodong’ ini, akan ia laporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolaang Mongondow dan Kejaksaan.
“Laporannya sudah selesai, insya ALLAH senin ini akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, sekaligus selaku lembaga anti korupsi, tentunya meminta juga atensi kuat ke APH agar persaoalan tersebut bisa di usut dan dibuka terang benderang, serta pelakunya dapat diseret ke penjara,” tandas Indra Mamonto.
Lanjut Indra Mamonto, jika persoalan ini hanya di biarkan, maka di kemudian hari bisa berpotensi memunculkan banyak korban pidana atas ulah kejahatan dimasa lampau yang tidak di cegah lebih awal.
“Pastinya niat dan tujuan kami, yaitu berupaya menyelamatkan para penerima ijasah paket C ini agar tidak terjerat pidana, karena sudah pasti mereka tidak tau menau dan hanya sebatas menerima saja ketika ijasahnya terbit dan diserahkan kepada mereka, walaupun diketahui mereka ini tidak mengikuti ujian paket C,”ujarnya.
Dirinya pun mengapresiasi atas respon cepat Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Iptu Liefan Kolinug SE, yang kemudian meminta Ormas LAKI agar layangkan laporan resmi untuk di tindaklanjuti berdasarkan data yang di kantongi.
“Alhamdulillah Polres Bolmong sudah meresponnya, dan kami juga siap melayangkan laporan resmi di sertakan bukti-bukti kuat hasil dari investigasi kami di lapangan, yang sekaligus langsung di dampingi oleh awak media pada saat dilakukan pendalaman data atas masalah ini,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Iptu LiefanKolinug SE, pada awak media mengatakan segera menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, dengan menurunkan tim ke lapangan.
Pria yang di kenal tegas ini pun, meminta kepada Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, tidak hanya berspekulasi, melainkan berani layangkan laporan resmi beserta dilampirkan bukti-bukti yang di kantongi untuk dijadikan dasar proses penyelidikan oleh kepolisian Polres Bolaang Mongondow.pungkas Kasat Reskrim Polres Bolmong.
Berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, sesuai pengakuan beberapa orang penerima, bahwa dokumen prayarat yang diminta oleh PKBM, mereka masukan pada bulan September dan Desember 2023, kemudian pada Bulan Januari 2024, tiba-tiba salah satu oknum pejabat negara tersebut menghubungi mereka untuk datang ke kediamannya dengan maksud menerima penyerahan ijasah paket C yang telah selesai di terbitkan.
Bahkan, salah satu oknum pembuat Ijasah ini pun sudah mengakui dihadapan Ormas LAKI, bahwa dirinya yang membuat ijasah itu, dan meminta agar masalah ini tidak di persoalkan.
(Wartawan:Lucky Lasabuda)