KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penanganan atas kasus perbankan berupa dugaan ‘Penggelapan’ 6 jaminan sertifikat, yang menyeret Bank SulutGo (BSG) sebagai pihak terlapor, sampai saat ini belum di umumkan tersangkanya.
Pasalnya, proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus itu sudah berjalan selama 20 bulan, dan sampai dengan 1 Juli 2024 saat ini, belum juga rampung alias tuntas.
Sontak saja ini menimbulkan pertanyaan, ada apa penyidik Polda Sulut belum menetapkan siapa tersangka yang menggelapkan beberapa surat berharga milik nasabah itu, sementara baik pegawai Bank SulutGo (BSG), maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), di tiga wilayah di BMR telah di panggil dan di periksa oleh penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut.
Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor) pada awak media menyampaikan, tahapan penyidikan atas kasus ini sebenarnya telah tuntas. apa lagi, sudah dilakukan gelar khusus, dan hasil dari penyelidikan dan penyidikan itu sudah juga di paparkan pada bulan Mei 2024 kemarin.
Poppy Paramata mengatakan, harusnya dengan rensa waktu 20 bulan proses penyelidikan /penyidikan atas kasus yang ia laporkan, mestinya sudah di gelar dan di umumkan siapa tersangkanya, sehingga kasus yang dilaporkan ini tidak terkesan di ulur?
“Kami yakin dan percaya bahwa penyidik akan bekerja sesuai SOP. Namun demikian, untuk menimalisir timbulnya presepsi publik atas kinerja penyidik, maka berharap penetapan tersangka bisa secepatnya di lakukan untuk memberikan kepastian hukum atas masalah yang di laporkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu, “pintah ahli waris Poppy Paramata, Senin 1 Juli 2024 pagi tadi.
Bahkan ucap Ahli Waris, lambatnya penetapan tersangka ini, bisa berpotensi melahirkan skenario lain yang merugikan pelapor, serta terindikasi kuat dapat mempengaruhi proses sidik yang berjalan.
“Pak saya sudah turun ke pemerintah Desa dan meng-identifikasi semua aset tanah yang tercantum dalam SHM tersebut. Nah,,saya menemukan adanya dugaan skenario baru untuk mengaburkan posisi aset tanah yang sebenarnya, dan itu terungkap pada saat saya turun mengkroscek di lapangan, di beberkan salah satu oknum kepala Desa bahwa dirinya terkesan terus di paksa oleh seseorang untuk menandatangani berkas pembuatan sertifikat yang baru, tapi bersangkutan menolaknya akibat tidak mau terseret dalam pusaran kasus yang di laporkan itu,”ungkap Poppy.
Seraya menambahkan, semoga di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78 tahun ini, Polri selalu memberikan pelayanan terbaik dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat, sekaligus dapat memberikan kepastian hukum atas berbagai perkara yang di laporkan, lebih khusus di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
“Selamat Hari Bhayangkara ke 78 tahun, dan semoga Polda Sulut senantiasa terus menjadi garda terdepan dalam memberantas dan mengungkap berbagai kasus praktek mafia perbankan yang terjadi di Sulawesi Utara,”pungkas Poppy Paramata.
Terpisah Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, ketika di konfirmasi awak media, menjawab, bahwa penanganan penyidikan atas kasus itu, masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
“Masih dalam pemeriksaan saksi ahli.”jawabnya singkat.
Disinggung membutuhkan waktu berapa lama lagi dalam pemeriksaan saksi ahli, baru kemudian kasus tersebut di gelar dan di umumkan tersangkanya? sayangnya pertanyaan awak media itu, belum di jawab oleh Kasubdit Perbankan Polda Sulut.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)