SANGIHE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara terkait kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Manado, Senin (17/2/2025).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.HUM, dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdy Sondakh, S.E. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan daerah (Perda) di Sangihe dengan pendampingan dari tim perancang peraturan daerah Kementerian Hukum dan HAM Sulut.
Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Ferdy Sondakh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Oleh karena itu, DPRD Sangihe membutuhkan pendampingan dari tim perancang peraturan daerah guna memastikan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan perda tahun 2025 dapat diselesaikan sesuai target.
“Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, kami berharap tim perancang peraturan daerah dapat membantu kami secara teknis dalam menyusun perda yang telah masuk dalam program pembentukan tahun 2025,” ujar Sondakh.
Adapun beberapa rancangan perda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2025 yang telah disepakati, antara lain:
1-Rancangan Peraturan Daerah tentang Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah.
2-Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Komolang Menanireda Tundungu Tampunganglawo, yang merupakan bagian dari delegasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
3-Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kapitalauang serta Perangkat Kampung.
4-Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Sangihe dalam memperkuat regulasi daerah. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi daerah keempat di Sulawesi Utara yang telah menandatangani MoU dengan Kemenkumham, setelah Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Bolaang Mongondow Utara.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Sangihe. Sinergi antara Kemenkumham dan DPRD ini sangat penting dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkap Telaumbanua.
Ia menambahkan bahwa dalam dua tahun terakhir, kerja sama yang baik antara Kemenkumham dan DPRD di Sulawesi Utara telah menghasilkan harmonisasi sebanyak 1.169 produk hukum daerah, termasuk 185 rancangan perda eksekutif dan 50 rancangan perda inisiatif DPRD.(Wan)