4 Bulan Lebih Berkas Perkara Atin Kolopita, Mandek Di Kejaksaan Kotamobagu

Bolmong Raya Terkini

BOLMONG,SULUTPOST-Miris benar penanganan hukum atas perkara dugaan kasus penyerobotan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Pasalnya, sudah 4 (empat) bulan lebih, berkas perkara Terlapor an; ATIN KOLOPITA tersebut, yang kabarnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kotamobagu. terhitung sejak bulan Mei 2024. namun demikian, hingga memasuki akhir bulan September 2024 saat ini, berkas perkara yang dimaksud belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Terpisah Jaksa Yohanes M Simarmata, SH, ketika dikonfirmasi terkait lambatnya penanganan atas berkas kasus yang sudah di limpahkan tersebut. dirinya menjawab, masih ada lagi yang perlu di lengkapi.

“Selamat siang pak iya kami sudah teliti berkas perkaranya atas nama tersangka an; Atin Kolopita, dan kami sudah sampaikan ke penyidik bulan lalu berkas perkara belum lengkap dan ada petunjuk yang harus dipenuhi,”jawab Jaksa Yohanes pada awak media, Kamis 19 September 2024.

Dikatakan Jaksa Yohanes, bilamana ada beberapa kekurangan yang harus di penuhi dan dilengkapi. diantaranya, Somasi 3 kali tidak ada, SHM No 222, bukti Kwitansi Jual Beli antara Mahfi dan Reski Kolopita, Akta Cerai Nomor 103, Akta Perdamaian Nomor 346 pun belum dilampirkan dalam berkas perkara.

“Memang untuk perkara yang menyangkut soal kepemilikan tanah kami mesti hati-hati dalam melakukan penelitian berkas perkaranya pak, dan perbuatan yang disangkakan belum tergambar secara jelas di dalam berkas perkara itu, Jadi saya memang kemarin mohon waktu untuk menyusun petunjuknya,” ujar Jaksa menanggapi pertanyaan konfirmasi dari awak media atas lambatnya penanganan hukum.

Lebih lanjut Jaksa Yohanes Menjelaskan, ia sudah menyusun P-19 nya, tapi memang belum selesai secara keseluruhan. jadi tolong bersabar karena volume perkara yang ditangani oleh kejaksaan cukup tinggi.

“Itu kelalaian saya pak. Saya memang agak lama memastikan perkara ini benar-benar maksimal petunjuknya untuk dilengkapi penyidik,”akuh Jaksa Yohanes M Simarmata SH.

Terpisah Penyidik Polres Kotamobagu, Iptu Iwan, ketika di hubungi terkait belum tuntasnya berkas perkara ketika dilimpahkan ke Kejaksaan itu. Ia menjawab, sepengetahuan kami sudah lengkap. karena sampai saat ini tidak ada P-19 yang menjadi dasar rujukan untuk kami penyidik tindaklanjuti.

“Sampai saat ini, penyampaian resmi jaksa melalui surat P19 nya, belum diserahkan ke penyidik. maka, penyidik juga belum mengetahui dan masih menunggu apa saja yang dimaksud tidak lengkap dalam berkas perkara tersebut,”tandasnya.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *