MINUT, SULUTPOSTonline.id – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua dan penyerahan surat keputusan Bupati Minahasa Utara berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024, Kepada 64 Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa Utara, bertempat di Pendopo Pemkab Minahasa Utara Kamis, (18/7/2024).
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Joune J.E Ganda, S.E,.MAP,. MM,.MSI.
menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
tentang perpanjangan masa jabatan Hukum Tua dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa / Hukum Tua dapat terus melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik, sehingga akan membawa perubahan positif bagi desanya masing-masing.
Ada beberapa pesan penting yang disampaikan Bupati Joune Ganda kepada para hukum tua yang dikukuhkan.
“Pesan pertama kepada hukum tua yang berumur kira-kira di atas 68 sampai 70 tahun, harus jaga kesehatan, karena pengabdiannya sampai tahun 2030. Jadi, jaga kesehatan dan pesan yang kedua harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ini berkah yang diterima langsung tanpa harus berkonstestasi lagi. Pesan ketiga ini saya mau mengingatkan hukum tua jangan pegang duit, sebaiknya diserahkan kepada bendahara desa, karena sekali melanggar maka rusak citra sebagai hukum tua dan dampaknya berakibat sampai kepada keluarga,” ujar Bupati.
Selain pesan tersebut, Bupati mengingatkan kepada para hukum tua untuk bangun komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya ingin ingatkan bersinergilah dengan BPD, bersinergilah dengan mereka, karena tata kelola pemerintahan yang ada di desa itu adalah kolaborasi antara hukum tua dan BPD,” ujar Bupati mengingatkan.
Bupati pun memberi saran kepada para hukum tua, untuk menjalin komunikasi dengan Inspektorat terkait untuk tata kelola pemerintahan desa.
“Semaksimal mungkin berkomunikasi terhadap fungsi Inspektorat supaya semua bisa berjalan dengan baik, kalau ada yang mau konsultasi silakan dan ini juga saya perintahkan inspektorat untuk melakukan komunikasi pembinaan karena mungkin ada yang belum paham atau belum tahu betul, boleh bertanya,” kata Bupati menyarankan.
Di hadapan para hukum tua, Bupati menegaskan untuk mengelola dana desa sebaik – baiknya, jangan sampai menyalahi aturan, karena akan berhadapan dengan penegak hukum.
Kesempatan tersebut pun Bupati bangga kepada para hukum tua yang telah menunjukan prestasi dalam membangun desa.
“Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan, dimana kita juga boleh berbangga karena para hukum tua yang memberikan prestasi kepada Minahasa Utara. Karena kita sekarang sudah masuk sesuai dengan hasil pemutahiran data indeks Desa membangun di tahun 2024 Kabupaten Minahasa Utara dari 125 Desa, kita sudah memiliki 102 Desa berstatus Desa mandiri atau Desa sangat maju dengan indeks 84%, 12 Desa berstatus Desa berkembang, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal di Minahasa Utara,” ujar Bupati bangga.
Atas prestasi itu juga kata Bupati, kabupaten Minahasa Utara dari kabupaten maju dan saat ini telah menjadi kabupaten mandiri. Semua itu kata Bupati tak lepas dari kinerja para hukum tua.
“Jadi pada saat ini saya mau menyampaikan bahwa kemajuan ini karena sudah bersinergi baik antara pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa yang turut mempertahankan prestasinya. Komunikasi yang baik bahkan prestasi di desa berkembang, tentu Kabupaten juga akan maju, Indonesia juga akan maju dan koordinasi transfer informasi komunikasi yang baik menjauhkan dari setiap persoalan-persoalan apapun yang ada di desa, termasuk persoalan-persoalan hukum,” ujar Bupati.
Bupati berterima kasih atas kontribusi para hukum tua yang sudah memberikan prestasi terbaik sehingga status Kabupaten Minahasa Utara meningkat. Bupati kesempatan itu menyampaikan selamat kepada para hukum tua yang di kukuhkan sambil mengingatkan untuk bekerja dengan baik serta melayani masyarakat sepenuh hati.
Hadir dalam pelantikan tersebut, kepala Dinas Pemdes Fredrik Tulengkey, Asisten 1 Umbase Mayuntu, Inspektur Steven Tuwaidan, kepala dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli dan staf khusus Bupati.
(Vera E. Kastubi)