Sangihe- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe berhasil mengamankan tiga orang pelaku tambang ilegal dilokasi penambangan tanpa izin di Bowone Kecamatan Manganitu Selatan Tengah. Ketiga pelaku yang merupakan operator Alat Berat (Alber) tak berkutik saat tim kepolisian melakukan operasi di seputaran lokasi tersebut.
Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syaputra SIK MSi yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fadhly STrK MH saat
menggelar Press Release, Rabu (30/08/2023) menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi tiga orang tersangka ini sudah kami tahan bersama barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Iptu Fadhly STrk MH menjelaskan,
perkara tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 sekira pukul 16.30 wita bertempat di wilayah kontrak karya (kk) dari PT Tambang Mas Sangihe, yang terletak di kebun bernama entana mahamu kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan tengah Kabupaten kepulauan Sangihe masih terus dilakukan penyelidikan.
Dikatakannya, dari Laporan Polisi (LP) LP/A/2/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka lelaki MJP alias OPA MAIKEL dan
LP/A/3/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka | lelaki JGAM alias OPI dan Tersangka II lelaki AB alias ARTER.
“Pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.20 wita personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe bersama dengan Personil dan Polsek Tabukan Selatan mendatangi lokasi kebun bernama Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangile yang merupakan wilayah Kontrak Kaya dan PT Tambang Mas Sangihe, dan saat itu menemukan adanya kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin di 2 (dua) lokasi yang berada bersebelahan”,jelas Kasat Reskrim.
“Selain menangkap tiga pelaku pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pertambangan seperti alkon air, drum galon minyak, semen, 3 alat berat serta bahan material pertambangan”, sambungnya.
Terhadap tersangka lanjut Kasat, diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, tegasnya. (Wan)