Tondano – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang turut digugat Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon, Wenny Lumentut, tak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Dalam sidang, Rabu (6/8/2023), pihak-pihak yang digugat, dari tiga tergugat dan lima turut tergugat, termasuk Pemkot Tomohon, hanya tergugat 1, 2 dan 3 yang menghadiri sidang.
Padahal, agenda sidang tersebut adalah kesempatan kedua bagi Pemkot Tomohon yang diberikan majelis hakim, untuk mengajukan saksi atas gugatan yang dilayangkan Wawali Wenny Lumentut itu.
Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari, SH, MH, yang sebelumnya sudah membuka sidang pada pukul 11.30 Wita itu, terpaksa menskors sidang untuk memanggil Pemkot Tomohon selaku turut tergugat 5, melalui pengeras suara yang bergema di kompleks pengadilan. Hingga tiga kali dipanggil tak juga muncul di ruang sidang, ketua majelis kembali membuka skors, dan sidang pun dilanjutkan tanpa kehadiran Pemkot Tomohon.
“Kita masih memberikan kesempatan ketiga sebagai kesempatan terakhir untuk mengajukan saksi, seperti yang juga diberikan kepada para pihak yang lain. Karena tidak hadir, kita akan panggil lagi melalui surat untuk hadir di sidang dua pekan depan,” ujar hakim Nur Dewi Sundari, SH, MH.
Tergugat 1 dan 3 yang diwakili kuasa hukum Rielen Pattiasina, BSc, SH dan Arif Ridho Wegitama, SH, serta tergugat 2 Willem Potu, dan juga kuasa hukum Wawali Wenny Lumentut, Heivy Mandang, SH, setuju sidangnya ditunda dua minggu kedepan agar Pemkot Tomohon lebih siap lagi hadir di sidang.
Perkara tersebut adalah sidang gugatan Wawali Tomohon, Wenny Lumentut, atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 milik Joulla Benu, dengan bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2021. Sementara, Pemkot Tomohon menjadi turut tergugat 5, dalam hal ini adalah Lurah Talete Dua.(dg)