KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Buntut dari molornya penanganan hukum atas dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris dari salah satu nasabah BSG, an: Olil Paramata (Alm), kabarnya Besok Senin 11 September 2023, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Bolaang Mongondow bersama ahli waris akan menggelar aksi di Kantor BSG Kotamobagu.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media Minggu (10/09/23) sore tadi.
“Ia besok kami akan menggelar aksi di Kantor BSG Cabang Kotamobagu, sehubungan hilangnya 6 (enam) buah surat berharga berupa jaminan sertifikat yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut),” ujar Ketua Ormas LAKI Bolmong.
Dikatakannya, aksi ini tidak lain untuk menuntut hak dari nasabah yang sudah 29 tahun 6 buah jaminan sertifikat belum di kembalikan oleh BSG, padahal telah lunas dan dikuatkan dengan dua bukti surat pelunasan.
“Masalah ini berawal dari pinjaman Kredit Rekening Koran ( KRK ) pada tahun 1989, dimana nasabah mengajukan pinjaman kredit di BPD Sulut yang saat ini telah berubah nama menjadi BSG, dengan plafon kredit sebesar Rp 24 juta rupiah. nah,,pada tahun 1994 nasabah sudah menyelesaikan pelunasan kreditnya, akan tetapi dari 7 jaminan yang diagunkan, baru 1 jaminan yang di kembalikan oleh BSG. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing, sementara untuk sisa 6 jaminan lainnya sampai saat ini belum di serahkan dan dikembalikan,” beber Indra Mamonto.
Lanjutnya, kenapa harus dilakukan aksi ini, karena kami menilai laporan yang dilayangkan di Polda Sulut dan sudah berjalan kurun waktu 11 bulan, tak kunjung jelas kapan akan di gelar, apa lagi sampai saat ini belum ada juga niat baik BSG untuk mengembalikan dan mengganti sisa 6 jaminan yang dihilangkan oleh BSG tersebut.
“BSG katakan kepada ahli waris bahwa sisa jaminan yang hilang akan diganti kembali dengan sertifikat yang baru, tapi sampai kasus ini dilaporkan oleh ahli waris sejak 23 November 2022 lalu, nyatanya janji mereka ( BSG-red) untuk mengganti sertifikat tersebut tak kunjung ada,”terang Mamonto.
Bahkan ucap Indra Mamonto, dalam keterangan BSG yang disampaikan ke pihak OJK, bahwa Nasabah An: Olil Paramata (alm) tidak perna menyelesaikan kewajiban penyetoran kreditnya, dan hal itu menurut kami selaku Ormas LAKI yang mendampingi ahli waris adalah sebuah kebohongan besar yang harus BSG pertanggungjawabkan.
“Kalau tidak lunas, kenapa dari 7 (tujuh) buah surat berharga yang dijaminkan di tahun 1989, 1 diantaranya sudah diserahkan oleh BSG. dan masih tersisa 6 jaminan lagi yang belum di kembalikan oleh BSG, dengan alasan tercecer dan belakangan BSG mengakui bahwa sisa jaminan tersebut telah hilang dan BSG akan bertanggungjawab dengan mengganti kembali sertifikat yang hilang itu dengan sertifikat yang baru, dan ini juga diperkuat dengan dua bukti surat tanda lapor kehilangan yang dibuat oleh Branch Manager BSG Kotamobagu di Polres Kotamobagu,”ungkapnya.
Tambahnya, bahwa usai Ormas LAKI melakukan aksi demo (besok 11 september 2023-red) di kantor BSG kotamobagu, selanjutnya Ormas LAKI juga akan menjadwalkan aksi demo di Kantor Polda Sulut dan kantor pusat BSG di Manado.
“Agenda aksi ini sudah kami jadwalkan besok di kantor BSG Kotamobagu dan surat pemberitahuannya sudah kami serahkan di Polres Kotamobagu, dan kemudian pada pekan depan akan ada lagi aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak; yang insya ALLAH akan kami gelar di Polda Sulut sehubungan beberapa tuntutan terkait proses penanganan hukum yang berjalan dinilai molor,”tandas Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Data yang berhasil di dapat awak media, beberapa anggota intel Polres Kotamobagu sudah menemui ketua Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bolaang Mongondow pada siang tadi Minggu 10 September 2022.
Kunjungan beberapa intel Polres Ini, tidak lain hanya untuk memastikan dan menanyakan terkait rencana aksi yang akan di gelar oleh Ormas LAKI Bolmong dan ahli waris pada Senin 11 September 2023 di kantor Cabang BSG Kotamobagu.
Perlu diketahui pula, masalah hilangnya 6 surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari salah satu nasabah BSG Kotamobagu ini, telah dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) sejak 23 November 2022 lalu, akan tetapi kurun waktu 11 bulan dilakukan penyelidikan, kasus tersebut belum juga digelar perkara.
Kabar terakhir yang didapat awak media, bahwa penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut, sudah menyurati PT. Bank SulutGo Cabang Kotamobagu untuk meminta dokumen KRK nasabah diserahkan.
Namun, untuk kepastian kapan masalah BSG tersebut digelar perkara, sampai berita ini naik tayang, Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, belum memberikan jawaban pasti kepada ahli waris Poppy Paramata.
Awak media juga, sudah beberapa kali menghubungi dan mengkonfirmasi masalah yang dilaporkan oleh ahli waris ini kepada Kasubdit Perbankan (Penyidik) Ditreskrimsus Polda Sulut yang menangani perkara ini, kapan akan di gelar, sayangnya bpertanyaan awak media belum di jawab oleh Kasubdit perbankan.
(Lucky Lasabuda)