KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Mengejutkan aksi ngamuk ahli Waris dari salah satu nasabah Bank ternama di Sulawesi Utara (SULUT), Yakni Bank SulutGo Kotamobagu yang viral di media sosial.
Aksi ngamuk ahli waris Poppy Paramata ini, buntut dari ketidakpuasan dirinya atas penanganan perkara yang ditangani oleh Polda Sulut atas hilangnya 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah 29 tahun belum juga di kembalikan oleh BSG Kotamobagu.
Sontak saja aksi ahli waris nasabah BSG ini di ikuti dan di komemtari oleh puluhan ribu pengguna media sosial (Medsos) baik grub Facebook, Tiktok, Instagram dan lain lain.
Ahli waris Poppy Paramata (pelapor) ketika di hubungi awak media, Rabu 13 September 2023, menyampaikan, bahwa penyebab hingga dirinya ngamuk di depan kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, di akibatkan 6 jaminan yang diagunkan oleh ayahnya an: Olil Paramata (alm) tak kunjung di kembalikan oleh pihak bank.
“Sudah 29 tahun 6 jaminan sertifikat yang diagunkan tidak perna di kembalikan, padahal kata Poppy, pinjaman tersebut sudah dilunasi sejak tahun 1994,”ungkap Poppy Paramata.
Poppy Menjelaskan, Bilamana di tahun 1989 ayahnya Olil Paramata (alm), mengajukan pinjaman berupa Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut), dengan plafon kredit yang diberikan oleh BSG saat itu sebesar Rp 24 juta rupiah, kemudian di tahun 1994, pinjaman kredit itu sudah dilunasi.
“Tahun 1994 kredit telah dilunasi, tapi herannya dari 7 jaminan sertifkat yang diagunkan, baru 1 jaminan sertifikat yang di kembalikan. yakni, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing. sementara sisa 6 jaminan sertifikat lainnya, kata BSG tercecer, dan belakangan BSG katakan lagi bahwa 6 jaminan sertifikat itu telah hilang,”beber ahli waris Poppy Paramata pada awak media.
Tidak hanya itu saja kata Ahli Waris, ditemukan juga adanya lanjutan kredit di tahun 1996 sampai dengan 2014, dimana masih menggunakan atas nama nasabah Olil Paramata, tapi yang melunasi adalah orang lain, an: Idje Makarewa, yang sama sekali tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah, begitu ayah kami Olil Paramata sudah meninggal dunia sejak tahun 2010, lantas siapa yang melanjutkan kredit tersebut.
“Masa kredit sudah lunas di tahun 1994, dan ayah kami sudah meninggal dunia tahun 2010, tapi kredit masih berjalan hingga 2014?” tanya Poppy Paramata.
Tambahnya, berharap bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH, MH, dapat menseriusi laporan yang dilayangkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu, dan sudah 11 bulan masih seputar penyelidikan saja serta belum di gelar perkara, ada apa?
” Harapan kami selaku ahli waris dari nasabah, minta persoalan ini dituntaskan dan siapa saja yang terlibat serta yang menggelapkan 6 jaminan sertifikat milik ayah kami, segera di tangkap dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandas ahli Waris Poppy Paramata.
Perlu diketahui, pada Senin 11 September 2023, ahli waris bersama Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar aksi demo di halaman kantor Bank SulutGo (BSG) cabang Kotamobagu.
Dalam aksi demo tersebut, walaupun dijaga ketat oleh puluhan anggota polisi Polres Kotamobagu, namun hal itu tidak menurunkan nyali dari ahli waris Poppy Paramata untuk berjuang, tampak berkali-kali Poppy Paramata berteriak dan menuntut 6 jaminan sertifikat milik ayahnya itu segera di kembalikan karena telah lunas.
Adapun total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sebanyak 7 (Tujuh) buah Sertifikat, sebagai berikut:
1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2
2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2
3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.
4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.
5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.
6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2
7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2
(Lucky Lasabuda)