BOLMONG,SULUTPOST- Puluhan warga Kelurahan Pubundayan dan Desa Bilalang, menggelar aksi Demo Di Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait menuntut penyelesaian ganti rugi lahan transmigrasi, Selasa 12 September 2023.
Kedatangan puluhan warga tersebut diketahui untuk meminta pihak pengadilan dapat memfasilitasi mereka dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait ganti rugi lahan di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan.
Menurut salah satu warga Kelurahan Pobundayan Hasaad Paputungan, sudah seharusnya Pemda Bolmong membayar ganti rugi lahan milik warga yang saat ini telah diduduki warga transmigrasi atas program Pemerintah Pusat pada tahun 70an.
“Sudah ada putusan inkrach dari pengadilan. Dan amanding dari pengadilan itu sudah 5 kali akan tetapi Pemerintah sampai sekarang ini tidak ada kepedulian sama sekali ke masyarakat,” ucap Hasaad.
Dikatakannya, bahwa dari hasil pertemuan yang difasilitasi Pengadilan Negeri, sudah memutuskan untuk pihak Pemda Bolmong dapat menindaklanjuti dengan jangka waktu 2 Minggu kedepan.
“Sudah ada keputusan bahwa pemerintah diberikan waktu dua minggu untuk melakukan koordinasi, namun kami menyampaikan kalau bisa 1 Minggu saja waktunya, akan tetap tetap di putuskan diberikan waktu dua minggu kami menunggu,”bebernya.
Lanjutnya, jika selang dua Minggu tak ada penyelesaian atas ganti rugi tersebut, maka kami masyarakat akan menduduki tanah adat tersebut, karena sudah ada putusan inkrach dari pengadilan, dan itu menjadi kekuatan hukum yang tidak bisa di gantu gugat.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow, Deddy R Mokodongan, menjelaskan, jika anggaran 7,5 Miliar untuk ganti rugi lahan tersebut masih dalam tahap komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Keuangan dan Kementerian Desa dan Transmigrasi.
“Hingga saat ini pemerintah kabupaten sudah semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan kata Mokodongan, Pemerintah juga telah berupaya menemui Kemenkeu-RI melalui Dirjen perimbangan daerah, untuk meminta supaya dapat memberikan ganti rugi kemungkinan bisa penambahan DAU, tapi kemudian kami disuruh untuk berkomunikasi dengan dirjen anggaran.
“Sudah ada petunjuk Dirjen Anggaran untuk kami disuruh berkomunikasi dengan Kementerian Desa dan Transmigrasi terkait masalah ganti rugi ini,” terang Deddy.
Ia juga mengatakan, alasan dari Kemenkeu-RI mereka tidak bisa melakukan pembayaran langsung.
Sebab kata mereka, harus lewat DIPA Kementerian Desa dan Transmigrasi, kalau anggaran itu memang harus dianggarkan, dan untuk itu kami pun sudah menyurat ke Kemendes untuk kiranya ganti rugi dapat dianggarkan lewat Kemendes atau ada petunjuk lain dari Kemendes, kami masih menunggu,” tandas Deddy Mokodongan saat di konfirmasi awak media.
(Lucky Lasabuda)