Tondano – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akhirnya ‘menyerah’ menghadapi gugatan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, pada sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (20/9/2023).
Dalam perkara yang digelar di ruang sidang utama dan dipimpin Nur Dewi Sundari, SH, MH, Pemkot Tomohon tak bisa menghadirkan saksi untuk menangkis gugatan Wawali Wenny Lumentut itu.
Malah, di sidang sebelumnya, dua pekan lalu, Pemkot Tomohon bahkan mangkir meski sudah beberapa kali dipanggil melalui pengeras suara yang ada di PN Tondano.
Sebelumnya pun, tiga kali kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi atas gugatan Wawali Wenny Lumentut itu, tak dapat dipenuhi Pemkot Tomohon.
Lurah Talete Satu yang mewakili Pemkot Tomohon sebagai Turut Tergugat 4, langsung menyatakan kepada majelis hakim jika pihaknya tak memiliki saksi, sekaligus tidak akan menggunakan haknya pada sidang berikutnya, sehingga agenda sidang selanjutnya langsung diberikan kepada Turut Tergugat 5, yakni Lurah Talete Dua.
Dan, pada sidang siang tadi, Lurah Talete Dua, yang sebelumnya mangkir, juga menyatakan hal serupa dengan Lurah Talete Satu, sehingga majelis hakim pun menetapkan sidang selanjutnya adalah pengajuan saksi dan bukti tambahan, sebelum masuk pada tahap kesimpulan.
Sidang hari ini dihadiri Rielen Pattiasina, BSc, SH, dan Arif Ridho Wegitama, SH, selaku kuasa hukum Tergugat 1 dan 3, Tergugat 2 Willem Potu, BPN Kota Tomohon sebagai Turut Tergugat 1 serta kedua lurah tersebut. Wawali Wenny Lumentut sendiri sebagai penggugat, hanya diwakili kuasa hukumnya, Heivy Mandang, SH.
Sidang itu adalah perkara gugatan yang diajukan Wawali Tomohon, Wenny Lumentut, yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2021, atas Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete milik Jolla Benu. Dalam hal ini, Pemkot Tomohon, melalui Lurah Talete Satu dan Talete Dua, menjadi turut tergugat bersama dengan BPN serta oknum notaris.(dg)