KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Kejaksaan Negeri Kotamobagu ( Kajari KK) menyelamatkan 2,7 Miliar terkait Kasus tindak pidana korupsi, pada paket pekerjaan jalan Insil-Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2020.
Dimana dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, di dapati kerugian uang negara sebesar Rp 2.765.498.549,10.
Melalui Anjte Kumendong selaku Direktur PT Gading Asli Sejati dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, telah mengembalikan kerugian Keuangan Negara berjumlah 2,7 Miliar.
Demikian hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, didampingi Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, Kasi Intelijen Meidy Wensen SH, Kasi PB3R Zulhia J Manise SH, Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, dan Kasid Datun Mariska JS Kandow SH MH, saat melakukan konfrensi pers di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, pada Kamis (21/09/2023) kemarin.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, menjelaskan, kerugian keuangan negara ini dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lanjutnya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi BB melakukan ekseskusi terhadap uang pengganti senilai Rp 2.765.498.549,10.
“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan,”ujarnya.
Dikatakannya, setelah ini uang tersebut akan langsung di setor ke kas negara melalui Pemasukan negara bukan pajak.
Lanjut Kejari, hal ini merupakan keberhasilan Kejaksaan karena kerugian keuangan negara tersebut, dikembalikan pada saat proses penuntutan yang disita Kejari Kotamobagu, dsn dijadikan barang bukti pada persidangan hingga putusan pengadilan.
Dikesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta SH, menyampaikan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado bahwa 4 terdakwa terdiri dari Channy Wayong, Mutiara ES Tammu, Denny T Senduk dan Antje Kumendong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan jaksa dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.
“Ke 4 (empat) terpidana termasuk Antje Kumendong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” terang Chairul.
Lebih lanjut kata Chairul, dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa terdakwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti.
“Sebagaimana dalam amar putusan pengadilan, terdakwa Anjte Kumendong telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara,” paparnya.
(Lucky Lasabuda)