Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan pada kontestasi politik lima tahunan di Indonesia, diharapkan mengambil sikap tegas terhadap sembilan Staf Khusus (Stafsus) di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, yang diduga hingga kini masih menerima gaji yang dibayarkan dari anggaran negara.
Undang Undang Pemilu 2017 jelas-jelas mewajibkan KPU untuk tidak meloloskan dan wajib menganulir setiap bakal calon, baik legislatif maupun kepala daerah, yang keberadaannya masih menerima gaji, upah ataupun honorarium yang bersumber dari anggaran negara, baik pusat maupun daerah.
Dari penelusuran, sebuah sumber mengungkapkan, di hampir semua daerah pemilihan (dapil) di Kota Manado, terdapat 17 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Manado yang terindikasi masih dibiayai anggaran negara, baik sebagai Stafsus maupun jabatan lainnya selaku aparat negara.
Dalam berkas pencalonannya yang diserahkan ke KPU, ke-17 bacaleg yang berasal dari lima partai politik (parpol) ini, tidak melampirkan surat keterangan jika dirinya tidak lagi bekerja sebagai aparat negara, dari instansi pemerintah.
Dari ke-17 bacaleg ini, terdapat sembilan orang yang hingga kini masih aktif sebagai Stafsus di Pemkot Manado dan justru dicalonkan oleh sebuah Parpol besar.
“Jika hanya secara lisan bacalegnya menyampaikan sudah mengundurkan diri, tapi SK berhentinya tidak ada, itu sama saja dengan masih aktif. Apalagi gaji atau honornya masih diterima,” ungkap sumber itu.
Kalau KPU Manado tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap fenomena ini, kata sumber, dikuatirkan bakal menimbulkan permasahan baru, baik di internal partai si calon maupun parpol lainnya, ketika bacaleg bersangkutan ternyata terpilih.
“Pilihannya, mundur sebagai bacaleg jika masih tetap ingin bekerja di pemerintah, atau sebaliknya,” katanya.
KPU Manado mungkin bisa mengikuti ketegasan yang diambil KPU Bitung yang langsung mencoret bacaleg jenis itu dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.(dg)