BOLMONG,SULUTPOST-Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) Kombes Pol Ganny Fernando Siahaan, menegaskan, bahwa perkembangan penyidikan atas masalah laporan terkait perusakan Post Site PLTM Mobuya, sudah dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dan telah dilakukan penahanan.
“Iya sudah dua orang yang ditetapkan tersangka dan sudah di tahan,”ujar pria tiga melatih ini.
Disinggung apakah berpotensi adanya penambahan tersangka lagi atas kasus perusakan yang dilaporkan tersebut. Ganni Menjawab, “Bisa jadi ada tersangka baru kalau penyidikan berkembang, maka kita periksa dulu,” ujar Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Ganni F Siahaan, pada awak media, Senin 2 Oktober 2023.
Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, bergulirnya kasus tersebut di Polda Sulut, telah menyeret dua orang sebagai tersangka.
Dua orang yang sudah di tetapkan tersangka itu. diantaranya, ID alias Irawan dan ST alias Oppo. keduanya diduga kuat terlibat dalam perusakan post site PLTM yang berada di Desa Mobuya.
Adapun proses perkara ini, masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, dan berpotensi pemanggilan kembali kepada beberapa terduga lainnya, termasuk oknum inisial SA alias Han, yang kabarnya bersama-sama dengan tersangka ID dan ST saat peristiwa itu terjadi.(**)