Sertifikasi Kompetensi Wartawan Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Headline Nasional Provinsi Sulut Terkini Terpopuler

JAKARTA – Baru-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya.

Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular.

Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI.

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI.

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara.

Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan Panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama.

dari pemerintah maupun dari Dewan

Pers itu sendiri.

Jadi dengan pertimbangan ini, penulis menggap sah SPRI menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang diregistrasi Kemenaker RI untuk kepentingan lisensi LSP Pers Indonesia dan sertifikasi kompetensi wartawan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, juga disebutkan : “Memperhatikan definisi kata ‘Memfasilitasi’ tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.”

Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘Memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru ewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.

Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan: “Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.”

pokok perkara.

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator.

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers.

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum  bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Apa itu kemerdekaan pers ?

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan.

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut :

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran.

Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/ oligarki media.

Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan  Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional.

Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini.  Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.

Jadi, bagaimana mungkin produk UKW abal-abal yang tidak berlaku di dunia internasional sementara SKW yang diakui negara dan berlaku di dunia internasional menjadi pihak yang dianggap merusak kemerdekaan pers ?  Penulis lagu lawas Ebit G. Ade mengatakan : “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” (*)

Penulis : 

Heintje Mandagi

Ketua LSP Pers Indonesia dan

Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *