Sangihe- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sangihe berencana melakukan penyesuaian tariff dasar pembayaran tagihan rekening air. Hal ini di dasari kesesuaian penerimaan dan biaya produksi yang masih berpatokan dengan regulasi sejak 2007 untuk tariff dasar pembayaran tagihan rekening air.
Direktur PDAM Sangihe Teguh Salainti, SIP mengatakan, proses penyesuaian tariff saat ini tengah di seriusi yang diharapkan mendapatkan lampu hijau di Bulan Oktober dan segera diberlakukan sebelum akhir tahun.
“Jadi untuk tepatnya penyesuaian tarif sebab kita di sini masih menggunakan tariff dasar sesuai dengan produk hukumnya tahun 2007.”kata Salainti.
Menurutnya, penyesuaian tariff dinilai mendesak mengingat adanya pengaruh inflasi terhadap bahan baku yang digunakan PDAM dan tentunya mengacu hitung-hitungan biaya yang dikeluarkan. Sebelum menjadi produk hukum yang nantinya akan ditanda tangani oleh Pimpinan Daerah akan melampaui proses salah satunya Uji Publik.
“Untuk tariff ini tentunya kami (PDAM) ada hitung-hitungannya dan kita tau bersama bahwa pengaruh inflasi sangat tinggi sedangkan masih hitung-hitungan lama. Dan kalau ibarat kappa kita sudah bocor, kalau bocor ini tidak di tambal maka akan lebih parah salah satu upaya kita adalah dengan penyesuaian tariff,”jelasnya.
Ditambahkannya, semua masukan saran dalam uji public akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan dokumen tariff baru tagihan air.
“Berharap upaya penyesuaian tariff akan mendapatkan dukungan masyarakat terutama masyarakat pelanggan demi pelayanan yang lebih baik kedepan”,tutupnya. (Wan)