KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kasus perbankan yang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor, terus menjadi perhatian serius dari Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.
Kepada awak media, Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, menyampaikan, bahwa persoalan hilangnya 6 ( enam ) jaminan yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata tersebut, perlu dibuka terang benderang oleh penyidik.
Pasalnya kata Mamonto, laporan ahli waris dari nasabah. yakni, Poppy Paramata ( Pelapor ) jika dihitung lama waktunya sejak laporan itu bergulir, setau kami sudah memasuki 1 (satu) tahun mengendap di tangan penyidik, terhitung laporan masuk sejak 23 November 2022 lalu, dan sampai dengan Oktober 2023 saat ini, masih seputar penyelidikan dan belum di gelar parkara.
“Saya pikir kalau semua yang terkait telah di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, maka sudah saatnya dugaan kasus perbankan tersebut di gelar perkara, sehingga kata Mamonto, kasus ini bisa cepat di limpahkan ke kejaksaan, dan berproses ke persidangan, ” ujarnya.
Ia pun berharap agar penyidik lebih tegas dalam pemanggilan kepada beberapa orang yang diduga kuat bagian yang masuk dalam pembuatan 5 (lima) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ikat dengan hak tanggungan di tahun 1996 itu.
“Pimpinan Cabang Bank BPD Sulut di era tahun 1996 itu penting untuk di panggil dan di periksa, karena keterangan dari bersangkutan sangat penting, sekaligus oknum Notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dimintai keterangan atas kaitan pengikatan lima jaminan kredit yang diketahui telah lunas pada tahun 1994,” pintah Ketua Ormas LAKI.
Tambahnya juga, diminta penyidik menggunakan kewenangannya dalam penyelidikan/penyidikan berupa permintaan secara paksa dokumen-dokumen yang belum diserahkan oleh BSG, yang menjadi pokok kebutuhan dalam perkara yang dilaporkan oleh ahli waris dari nasabah.
“Mustahil ketika fisik berkasnya maupun data sistemnya sudah tidak ada. sebab, bagaimana mungkin itu bisa hilang atau sudah terhapus, sementara pada tahun 2014, BSG Cabang Kotamobagu masih mengeluarkan surat keterangan lunas kredit nasabah, dan di susul pula pada tahun 2022 lalu, BSG juga membuat tanda lapor kehilangan di Polres Kotamobagu ketika masalah ini telah di persoalkan ahli waris. maka mengertinya, baik fisiknya kuat dugaan masih ada dan baik data dalam sistemnya juga masih ada,”tandas Indra Mamonto.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru H Hantoro, ketika di konfirmasi awak media, Rabu 11 Oktober 2023, terkait perkembangan dugaan kasus perbankan yang menyeret BSG Kotamobagu ini, Dirinya menjawab, bahwa masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan,”jawab Kasubdit Perbankan Polda Sulut.
Lanjutnya menjelaskan, bilamana penyidik sudah melayangkan panggilan kepada notaris yang dimaksud melalui majelis kehormatan.
“Notaris yang terkait pembuatan pengikatan 5 jaminan hak tanģgungan pada tahun 1996 sudah kita layangkan undangan panggilan klarifikasi, kemudian penyidik juga masih akan mengambil keterangan saksi ahli, dan setelah itu penyidik akan berkoordinasi juga dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ),”ungkapnya.
Disinggung kapan dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo Kotamobagu ini di gelar perkara? Kasubdit mengatakan, hal itu belum bisa di pastikan waktunya. sebab, penyelidikan masih berjalan dan ada beberapa orang lagi yang akan di panggil untuk di ambil keterangannya.
“Kalau sudah selesai penyelidikannya, terakhir kita panggil pihak pelapor, dan selanjutnya kita akan gelar perkara.” jawab Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro.
(Lucky Lasabuda)