KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui dinas Satua Polisi Pamong Perana (Sat Pol PP), Kamis 12 Oktober 2023 melakukan penertiban pada sejumlah pedagang kali lima yang berjualan di area emperan pasar 23 Maret.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kepada sejumlah awak media saat di konfirmasi menyampaikan keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan.
“Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya. Langkah ini akan terus dilakukan . Kami akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran. Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu,”ujar Sahaya
“Disampaikan pula, apa yang menjadi langkah Sat Pol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang. Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,”terangnya. (**)