Polres Bolmong Musnahkan 3.925 Liter Minuman Beralkohol

Bolmong Raya Headline

BOLMONG,SULUTPOST– Polres Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) pada Selasa, 17/10/2023).

Acara pemusnahan barang bukti (babuk) dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Bolmong dihadiri oleh jajaran Forkopimda diantaranya ;
Assisten I Kab. Bolmong Deker Rompas, SE., MM, (Mewakili Pj Bupati Bolmong), Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, SE.,MM, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH, Wakapolres Bolmong Kompol Muh. Ali Tahir, SH, Pasi Ops Lettu Cpl M. Jasim Lessy (Mewakili Dandim 1303/BM), Kapten Arm Rico Sanjoko, ST,Han,S .Ip (mewakili DanYon Armed 19/Tarik-Bogani), Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah Kab. Bolmong), Hasru Dumambow,, SE (Ketua Divisi Sosial KPUD Bolmong) dan Komisioner, Radikal Mokodompit, SE(Ketua Bawaslu Kab Bolmong),
Para PJU Polres Bolmong bersama staf Polres Bolmong, Para Camat se Kab. Bolmong, Damkar, PolPP, BPBD dan Limas kab Bolmong, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama Kab.Bolmong,

“Total babuk yang dimusnahkan yaitu ; 3.925 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) Liter Minol Jenis Cap Tikus, 18 (delapan Belas) Botol VALENTINE, 25 (Dua Puluh Lima) Botol Minol Jenis ANGGUR MERAH, 40 (Empat Puluh) Botol Bir Bintang dan 11 (Sebelas ) Botol Bir Hitam”

Acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang dan barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.

Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.

“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” Pungkas Kasi Humas IPTU Herol Mantiri.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *