Sangihe- Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan terhadap KIA tersebut dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15, saat KIA melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386’N-124°01.980’E Laut Sulawesi, Sabtu, (14/10/2023) akhir pecan lalu.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Bayu Y Suharto menyampaikan, hal tersebut merupakan buah dari kerja keras tim yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP dalam hal ini Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSKDP Tahuna.
“Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan” Ujar Bayu saat ditemui, Selasa (17/10/2023)
Dia melanjutkan, bahwa KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktifitas penangkapan secara ilegal, berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan. Citra satelit, pada Command Center KKP memberikan informasi KIA berbendera Filipina melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716.
“Hal tersebut kemudian divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP, yang kemudian segera dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan,” jelas Kepala Stasiun.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambah Bayu, KIA FB SL didapati bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktifitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar Rupiah,” tegas Bayu.
Dia membeberkan, KIA berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna pada tanggal 15 Oktober 2023 pukul 06.44 WITA untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut”, Tutupnya. (Wan)