Majelis Hakim Diminta Tolak Wenny Lumentut, Ini Alasannya

Headline Hukrim Terkini Terpopuler

Tondano – Gugatan Wenny Lumentut dinilai tidak sinkron antara posita yang diminta dengan dalil, saksi serta bukti yang diajukan, sehingga patut ditolak pengadilan.

Dua kuasa hukum Dra. Jolla Jouverzine Benu, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete yang digugat Wenny Lumentut, dalam kapasitas sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, masing-masing Rielen Pattiasina, BSc, SH, dan Sharon Sandy Simamora, SH, berpendapat, antara pokok gugatan dengan fakta persidangan, saling bertolak belakang.

Diwawancarai saat dicegat beberapa media seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (18/10/2023), keduanya mengungkapkan gugatan Wakil Wali Kota Tomohon, yang kini sudah mengundurkan diri itu, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Tapi, penggugat meminta klien kami mengganti kerugian sebesar Rp 1 miliar. Ini kan dua hal yang berbeda, sehingga gugatannya harus ditolak majelis hakim,” ujar Rielen Pattiasina, BSc, SH, dan Sharon Sandy Simamora, SH.

Apalagi, tambah keduanya, dalil, saksi serta bukti yang diajukan, tak ada yang dapat mendukung gugatannya itu.

“Misalnya, SHM 313 Talete yang jadi obyek gugatan itu adalah hasil jual-beli klien kami dengan Daniel Kalalo, tapi saksi-saksi yang diajukan Wenny Lumentut berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) yang dimilikinya, justru pemilik tanah di lokasi berbeda,” terang dua pengacara anggota dan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Yang lebih miris lagi, tambah keduanya, Wenny Lumentut hanya menuntut Dra. Jolla Jouverzine Benu mengganti kerugiannya sebesar Rp 1 miliar, tanpa mampu membuktikan rincian kerugian tersebut.

“Jika Wenny Lumentut merasa telah dirugikan secara materi, mana bukti kerugian Rp 1 miliar itu secara rinci. Selama sidang ini berlangsung, dari awal hingga sudah tahap akhir hari ini, hal tersebut tak pernah diajukan,” tukas Sharon Sandy Simamora, SH.

Sidang Rabu (18/10/2023) siang itu mengagendakan penyerahan kesimpulan oleh para pihak, dan akan dilanjutkan Kamis (2/11/2023) dengan agenda putusan.

Sementara, Heivy Mandang, SH, kuasa hukum Wenny Lumentut, tak dapat diwawancarai, karena seusai sidang itu langsung menuju ke ruang Posbakum dan tak keluar lagi.(dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *