Tak Lama Lagi Kasus Yang Menyeret BSG Di Gelar Perkara

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Menyimak proses perkembangan penyelidikan atas perkara dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai pihak terlapor, terus mendapat pengawalan ketat dari Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.

Dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris dari salah satu nasabah BSG Kotamobagu tersebut, berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media dari sumber kuat menyampaikan, bahwa pekan depan masalah yang dilaporkan itu akan di gelar perkara oleh penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Kabar ini pun langsung ditanggapi serius oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indoensia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto.
Dimana Indra Mamonto mengatakan bahwa persoalan hilangnya 6 jaminan sertifikat tersebut telah lama ditangani oleh Polda Sulut.
“Dugaan kasus perbankan itu dilaporkan ahli waris sejak 23 November 2022 lalu, maka sudah sepatutnya harus di gelar perkara,” ucap Indra Mamonto.
Bahkan kata Indra Mamonto, ia pun berharap kiranya Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto S.H.MH, dapat melakukan pengawasan ketat atas kerja-kerja penyidik dalam menangani perkara yang di laporkan oleh ahli waris nasabah Bank SulutGo Kotamobagu.
“Saya pikir persoalan ini perlu ada atensi kuat dari Bapak Kapolda Sulut, apa lagi yang menjadi terlapor atas masalah itu adalah bank plat merah yang notabene di kendalikan olehpemerintah,” harapnya.
Dikatakan Indra Mamonto, bahwa BSG ini bank besar yang mengelolah APBD di dua provinsi. diantaranya, Provinsi Sulawesi utara dan Gorontalo. sehingga perlu ada atensi pengawasan yang kuat dari Kapolda dalam menuntaskan atas apa yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata.
“Kami yakin dan percaya Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja tampa intervemsi atau tekanan dari siapapun, dan kasus ini akan dibuka terang benderang di hadapan publik,” ucapnya.
Meski begitu kata Indra Mamonto, Iktiar itu wajib dilakukan oleh ahli waris, tetap mengawal kasus ini, dan jangan sampai di pengaruhi segala bentuk pengaruh diluar sana.
“Iktiar mengawal masalah ini hanya satu saja. yaitu, jangan terpengaruh dan tetap On The Track pada objek yang sudah di laporkan sejak awal ” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Sayangnya Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE, sampai berita ini naik tayang, belum merespon upaya konfirmasi awak media.
Beberapa kali di hubungi melalui Via Tlp dengan Nomor : +62 823-9344-XXXX…., tidak di angkat. dan di susul melalui pesan WhatsApp, pesannya sudah di baca, tapi tidak di jawab pula.
(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *