Polres Terbitkan SPDP Penyidikan Dugaan Kasus “Ijasah Palsu” Oknum Caleg Di Kotamobagu

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST –Kepolisian Polres Kota-Kotamobagu telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas dugaan kasus penggunaan ‘Ijasah Palsu’ oleh oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang dilaporkan oleh LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FP2BM) Ronny F Mokoginta.

Hal ini tertuanf dalam SPDP Nomor: B./172/X/2023/Reskrim, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Ahmad Anugerah Aripratama SIK.

Foto: SPDP atas dugaan kasus “Ijasah Palsu”.

Dalam SPDP yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu menyebutkan, bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, telah dimulainya Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Memakai Surat atau Dokumen Palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPRD yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu pada hari Jumat 22 September 2023 dengan identitas terlapor yakni; Bakal Calon Asni Uge alamat Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Terkait temuan dokumen SPDP oleh media ini, dibenarkan oleh Kaplres Kotamobagu AKBP Daveri Abdi SIK.

“Iya benar bang. Laporan sudah diterima dan proses sedang berjalan,” kata Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratama SIK, yang dikutip pada pemberitaan Kotamobagupost.com Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.

Diketahui, Ketua LSM FP2BM telah melaporkan Bacaleg Asni Uge ke pihak Bawaslu dan Polres Kotamobagu terkait dugaan penggunaan ijasah palsu yang kuat dugaan sudah digunakan oleh Asni Uge, dalam adminitrasi pendaftaran di KPU Kotamobagu dan dokumen palsu juga terindikasi kuat digunakan untuk merubah data kependudukan yakni KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu.

Sampai berita ini naik tayang, oknum Bacaleg Asni Uge belum berhasil dimintai konfirmasi sehubungan masalah ini.

(Lucky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *