TOMOHON, SULUT POST – Dalam Pemetaan Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 29 Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk kategori Rawan Narkoba.
Hal itu terungkap pada acara Sosialisasi Kewaspadaan Dini, Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang yang dilaksanakan oleh DPD LPM Kota Tomohon di Anugerah Hall Paslaten pada Selasa (19/10/2021).
Yang memprihatinkan, menurut Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Polisi Victor Jefry Lasut, MM, di Kota Tomohon sudah ada 2 kelurahan yang masuk kategori itu.
“Di Kota Tomohon ada 2 kelurahan di Paslaten Raya yang masuk kategori Rawan Narkoba,” ungkap Lasut.
Dijelaskan oleh Jendral Bintang Satu asal Kinilow kecamatan Tomohon Utara ini, pada daerah kategori Rawan Narkoba terdapat Bandar, Kurir, Pengedar, Pengguna dan tempat produksi.
“Minggu lalu kami menangkap salah satu oknum pengedar Narkoba berusia 52 tahun di Tomohon. Mereka kakak beradik. Kakak mengendalikan, dan adik yang menjual,” ujar Lasut.
Dalam upaya mencegah dan memberatas bahaya laten Narkoba, lanjut Lasut, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan Dana Hibah yang akan digunakan untuk membiayai program Bersih Narkoba (Bersinar).
“Mari kita dukung Program Desa Bersinar. Ingat, pengguna Narkoba diantaranya dari Pelajar SMA, SMP bahkan ada anak SD kelas V dan VI. Narkoba ini sangat mengancam, bahkan bisa menjatuhkan suatu negara karena merusak pola pikir pengguna,” pungkasnya.
Fakta ini membuat para tokoh masyarakat Tomohon prihatin.
“Kami LPM Kota Tomohon siap membatu pihak BNN untuk mencegah peredaran Narkoba di Tomohon,” ungkap Ketua LPM Kota Tomohon Maria Polii.
Hal sama dikatakan oleh salah satu tokoh Pemekaran Kota Tomohon Ibrahim Tular.
“Kita tidak ingin generasi muda dan masyarakat kota Tomohon lainnya menjadi Korban dari para Bandar dan pengedar Narkoba. Karena itu, saya juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bahu-membahu membantu pemerintah dan BNN dalam upaya mencegah peredaran Narkoba disini,” ucap Bam Tular.
Reporter: Joppy J. Wongkar