KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, mengatakan, diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dapat menyampaikan hasil gelar perkara masalah BSG secara resmi kepada pihak pelapor.
“Hasil gelar perkara wajib disampaikan penyidik kepada pihak pelapor melalui keterangan resmi, sehingga ahli waris bisa mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut,”kata Indra Mamonto.
Menurutnya, Jika sebuah perkembangan hasil dari penyelidikan, apa lagi gelar perkara, lantas hanya di sampaikan secara lisan kepada pelapor, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pegangan, maka wajib bagi penyidik untuk menyampaikan dengan resmi serta dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sampai dengan hasil gelar perkara naik tahap sidik.
“Kemarin Rabu 1 November 2923, penyidik sudah pelakukan gelar perkara, dan kami selaku yang mendampingi ahli waris, sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan hasil dari gelar perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris Poppy Paramata (Pelapor), ketika dihubungi awak media, apakah penyidik sudah menyampaikan pemberitahuan atas hasil gelar perkara terkait masalah yang menyeret BSG sebagai terlapor. Poppy menjawab, bahwa pagi tadi penyidik telah menghubunginya melalui Via Tlp dan menyampaikan menyangkut perkembangan hasil terbaru dari proses gelar perkara pada Rabu 1 November 2023 kemarin.
” Tadi pagi penyidik sudah menyampaikan secara lisan, atas hasil gelar perkara, bahwa sudah ada beberapa oknum yang diduga kuat terlibat atas masalah yang saya laporkan itu,”beber Ahli Waris.
Bahkan kata Poppy Paramata, untuk sementara sudah tiga orang yang berpotensi terseret, itu pun kata penyidik proses pengembangan dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini masih terus berjalan, dan penyidik akan kembali memberitahukan hasil akhir dari penyidikan nantinya bila sudah tuntas, sehingga untuk saat ini dari beberapa orang tersebut, namanya belum bisa disebutkan.
“Kata penyidik kepada saya bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan dan semua yang di paparkan telah disetujui untuk naik tahap sidik, namun masih ada beberapa orang lagi oknum pegawai BSG yang akan di panggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan seputar masalah hilangnya 6 jaminan salah satu nasabah BSG ini,”
Kemungkinan kata penyidik, dalam satu atau dua minggu ini semuanya sudah tuntas, dan akan di sampaikan resmi perkembangan hasil terakhirnya beserta siapa-siapa yang diduga kuat terlibat atas masalah ini,”terang ahli waris Poppy Paramata.
Sayangnya Kasubdit Perbankan Polda Sulut, sampai berita ini naik tayang, belum menjawab upaya konfirmasi dari awak media.
Perlu diketahui, Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:
1. penyelidikan;
2. pengiriman SPDP;
3. upaya paksa;
4. pemeriksaan;
5. gelar perkara;
6. penyelesaian berkas perkara;
7. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
9. penghentian Penyidikan.
Sebelum dilakukan Penahanan maka dapat dilakukan mekanisme gelar perkara, diantaranya, Gelar Perkara Biasa dan Gelar Perkara Khusus.
Dimana gelar perkara dilaksanakan dengan cara:
* Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap:
– awal proses penyidikan;
– pertengahan proses penyidikan; dan
– akhir proses penyidikan
* Gelar perkara biasa pada tahap awal Penyidikan bertujuan untuk:
– menentukan status perkara pidana atau bukan;
– merumuskan rencana penyidikan;
– menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
– menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
– menentukan target waktu; dan
penerapan teknik dan taktik Penyidikan.
Selain gelar perkara biasa juga ada gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk:
merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
– membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru;
– menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
– membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Lucky Lasabuda)