Usai Di Gelar Perkara, Diminta Penyidik Tidak Mengulur Waktu Dalam Penetapan Tersangka

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Molornya penanganan dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai pihak terlapor di Polda Sulut, terus menjadi perhatian publik. terutama Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.

Pasalnya kata Indra Mamonto, laporan hilangnya 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (debitur) Olil Paramata di BSG Cabang Kotamobagu tersebut, sudah dilaporkan ahli waris sejak tanggal 23 November 2022 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum juga di umumkan secara resmi siapa saja yang terseret pada pusaran atas dugaan kasus perbankan itu.

Foto: Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) indra Mamonto dan Ahli Waris (pelapor) Poppy Paramata, saat menggelar aksi di Kantor PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang menuntut 6 jaminan di kembalikan.

“Kami mendesak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut bisa secepatnya menyelesaikan persoalan yang dilaporkan oleh ahli waris ini, apa lagi pada Rabu 1 November 2023 kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait masalah tersebut,” kata Indra Mamonto.

Lebih lanjut kata Indra Mamonto, dirinya berharap penyidik bisa bekerja tampa beban, sehingga masalah ini bisa dibuka terang benderang dan segera dapat dilakukan gelar penetapan tersangka bila sudah cukup bukti yang ditemukan.

“Dari penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan, tentunya ini sebuah progres kerja yang cukup baik, walaupun sudah setahun pihak pelapor menanti proses ini, yang kemudian harapannya secepatnya di umumkan dan dilakukan penetapan tersangka,”harap Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) indra Mamonto, Sabtu 4 November 2023 siang tadi.

Foto: Ahli Waris Poppy Paramata (Pelapor) anak kandung dari nasabah Olil Paramata (alm)

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan gelar perkara yang di kirim oleh Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro kepada pelapor. menyebutkan, bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara, namun berdasarkan rekomendasi gelar masih diperlukan alat bukti guna ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sontak Saja hak ini mendapat kecaman keras dari ahli waris Poppy Paramata, dimana dirinya mengatakan diminta penyidik tidak mengulur waktu lagi dalam proses gelar penetapan tersangka. Sebab, keterangan penyidik dan apa yang dituangkan dalam SP2HP jauh berbeda, dan itupun nanti di desak oleh LSM bahwa SP2HP harus diberikan kepada pelapor, baru kemudian penyidik mengirimkan Surat Perkembangan Hasil Gelar perkara itu kepada saya.

“Sudah 1 tahun masalah ini ditangani oleh Polda Sulut, dan kami minta kepada Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH, MH,  bisa secepatnya dilakukan gelar penetapan tersangka usai sudah dilaksanakan gelar kemarin, sebab, semua bukti-bukti sudah kami ajukan untuk dijadikan bahan dalam proses penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan,”pintah Poppy Paramata.

Bahkan kata Poppy Paramata, beberapa hari yang lalu, penyidik telah menyampaikan kepada saya bahwa semua sudah di paparkan dalam gelar perkara dan bahan hasil dari penyelidikan tersebut, sudah disetujui dalam rapat gelar perkara dan tinggal melengkapi beberapa hal lagi dalam dokumen, selanjutnya akan naik ke tahap berikutnya serta akan menyampaikan kembali hasil progres dalam penyidikan.

“Satu atau dua minggu ini kata penyidik masalah yang saya laporkan ini sudah akan selesai dan naik ke tahap selanjutnya, telah juga di temukan 3 orang oknum yang kuat dugaan terlibat dalam masalah yang saya laporkan itu,”beber Ahli Waris Poppy Paramata.

Tambahnya, bahwa persoalan yang dilaporkan ini bisa secepatnya dilimpahkan, dan tidak molor lagi dalam gelar penetapan tersangka.

Diketahui berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media dari keterangan ahli waris (pelapor), bahwa ayahnya, an: Olil Paramata, pada tahun 1989 mengajukan permohonan pinjaman kredit rekening koran ( KRK ) di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara ( BPD Sulut ), yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

Pada pinjaman kredit tersebut, nasabah Olil Paramata (Ayah dari ahli Waris Poppy Paramata) meng-agunkan 7 jaminan sertifikat hak milik sebagai jaminan.

Ditahun 1994, nasabah Olil Paramata menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan melunasi pinjaman tersebut. akan tetapi, dari 7 jaminan sertifikat yang dijaminkan, baru 1 jaminan yang sudah di kembalikan oleh pihan bank. sementara sisa 6 jaminan lainnya kata pihak Bank tercecer dan nanti akan di cari dulu.

Belakangan pihak bank menyampaikan bahwa sisa jaminan yang belum di kembalikan itu telah hilang dan nanti akan di ganti kembali dengan sertifikat yang baru.

Namun nyatanya, apa yang disampaikan oleh bank tersebut bahwa akan mengganti kembali dengan sertifikat yang baru kepada nasabah, tak kunjung direalisasikan oleh bank selama 29 tahun berjalan sampai nasabah meninggal dunia pada tahun 2010 silam.

Menariknya lagi, ahli waris menemukan adanya pengikatan kembali 5 jaminan sertifkat pada tahun 1996, yang sama sekali tidak di ketahui oleh nasabah Olil Paramata ( ayah kandung dari ahli waris), dan tidak ditandatangani pula oleh ayahnya (nasabah).

Selanjutnya lagi, ahli waris menemukan dua bukti surat keterangan LUNAS Kredit yang di keluarkan oleh PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 2014, yang dilunasi oleh orang lain an: Idje Makarewa, sisi lain nasabah Olil Paramata (ayah dari ahli waris) sudah meninggal dunia sejak tahun 2010.

Uniknya lagi, ahli waris menemukan pula dua nomor pinjaman kredit (PK) yang berbeda. dimana dalam pengikatan hak tanggungan di tahun 1996 tercantum 140.03.00002 dan dalam bukti keterangan pelunasan Kredit pada tahun 2014 tercantum: 140.03.0003????? padahal nasabah hanya 1 kali melakukan akad kredit pada tahun 1989 dan sdh di lunasi pada tahun 1994.

Parahnya lagi, aset (tanah) yang tercantum dalam sisa 6 jaminan sertifikat yang belum di kembalikan oleh BSG tersebut, kuat dugaan sudah di kuasai oleh orang lain. sementara jaminan masih di tangan BSG?

Pertanyaan nya, kok bisa, 6 jaminan yang belum di pulangkan oleh pihak bank ke nasabah, lantas aset tanah dalam sertifikat itu sudah di kuasai oleh orang lain. lantas siapa yang menjualnya??? bukannya bank mengatakan telah hilang 6 sisa jaminan tersebut.

(Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *