KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Kejaksaan Negeri Kota-Kotamobagu yang di pimpin oleh Kajari Bapak Elwin Agustina Khahar SH.MH, memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan siswa Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotamobagu, Jumat 10 November 2023 kemarin.
Kegiatan penyuluhan pendidikan hukum tersebut dalam rangka menindaklanjuti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sekaligus tujuannya untuk menimalisir maraknya peristiwa tawuran, akibat kurangnya pemahaman tentang aturan hukum oleh para siwa siswi, sehingga perlu dan penting bagi para pelajar mendapatkan informasi dan pengetahuan hukum sejak dini.
Penyuluhan hukum ini mengusung tema: ” Kenakalan Remaja” dengan Pemateri yaitu Kasubsi A. Intelejen Johanes M.U Simarmata, SH. bersama tim Kajaksaan Kotamobagu.
Pelaksaanaan Penyuluhan hukum terlihat penuh keakraban antara siswa dan pemateri, ketika diberikan kesempatan untuk tanya jawab yang berhubungan dengan kenakalan Remaja seperti, Bullying, Mengkonsumsi Narkoba dan Miras serta Tauran antar sekolah.
Pihak Kejari Kotamobagu selesai memberikan materi juga memberikan oleh oleh bagi siswa yang mendapat jawaban pertanyaan dari Pemateri, berupa bingkisan dan Coklat sebagai penambah daya semangat siswa dalam mengikuti setiap materi yang diberikan okeh jaksa.
Sementara itu, Kasubsi. A Intelejen Johanes M.U Simarmata SH, Kepada media mengatakan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan kepada Siswa mulai dari SD hingga SMA/SMK dengan maksud untuk mengetahui tentang Hukum sejak Dini serta untuk menciptakan Generasi Muda yang Taat Hukum dengan tujuan ‘Kenali Hukum jauhkan Hukuman’.
Dikatakannya, bahwa program JMS sudah merupakan Program rutin yang dilaksanakan oleh bidang Intelejen kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memberikan penerangan serta penyuluhan hukum kepada para siswa dan siswi.
” Harapannya dengan adanya program JMS berupa Penyuluhan Hukum ini, bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi para siswa dan sisw serta menciptakan budaya hukum yang ditetapkan dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan serta memastikan para siswa memahami peraturan hukum yang berlaku ” harap Johanes.
Terpisah salah satu siswa SMK Negeri 1 Kotamobagu Fadila Amalia Syamsul mengatakan, Program JMS yang dilasanakan oleh kejaksaan di sekolah ini, sangat memberi pesan dan kesan yang positif dan baik bagi kami para siswa dan siswi.
Menurutnya, Dalam kegiatan JMS tersebut, para siswa mendapat wawasan serta pengetahuan tentang apa arti dari hukum itu yang terpenting Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman.
“Ketika kita paham dan mengerti tentang hukum, maka kemudian jauh dari persoalan hukum, semisal yang biasa melakukan tawuran, pasti akan menyadari bahwa hal itu tidaklah baik dan berpotensi di jerat dengan hukum bila itu dilakukan,” kata Fadila.
Kepala Sekolah SMK N 1 Kotamobagu, Hi. Hardi Mokoginta, S.Pd, MM. Sangat mengapresiasi JMS serta merupakan suatu kehormatan kegiatan JMS dilaksanakan disekolahnya.
” Kegiatan Penyuluhan Hukum melalui JMS ini merupakan suatu kehormatan bagi kami atas nama keluarga besar SMK N 1 Kotamobagu sekali lagi mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dan kunjungan disekolah kami untuk memberikan penyuluhan hukum dan memberikan pemahaman tentang hukum pada siswa/i disini, Mudah mudahan kegiatan seperti ini akan berlanjut. tandasnya.
(DN)