Manado – Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang digugat Wenny Lumentut, meminta penggugat maupun timnya tidak bereuforia berlebihan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, termasuk klaim-klaim seperti dipublikasikan di beberapa media lokal.
“Ini baru babak kualifikasi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta seusai mengkoordinir acara Justice for Jessica yang digagas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, Jumat (10/11/2023) malam.
Rielen Pattiasina mengibaratkan kemenangan Wenny Lumentut selaku penggugat perkara dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn itu, bagai juara kualifikasi pertandingan olahraga di tingkat lokal saja.
“Dia juaranya dan kita runner up. Selanjutnya kompetisi dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan wasit maupun pengawas pertandingan yang tidak sama lagi,” terangnya dengan nada santai.
Kompetisi di level ini, jelas Wakil Bendahara Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi itu, tidak ada lagi supporter maupun “tim pemandu sorak” layaknya pertandingan lokalan.
Ditanya soal putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang Kamis (9/11/2023) lalu itu, Rielen Pattiasina mengaku sangat kecewa, karena tidak menyangka akan seperti itu putusannya. Kalah – menang dalam penanganan suatu perkara, baginya adalah hal yang lumrah, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor dan aturan dengan mengacu pada dokumen, saksi maupun fakta di ruang sidang serta sidang lokasi.
Menurutnya, sebagai advokat senior yang pernah menangani banyak perkara besar nasional, molornya jadwal sidang hingga berjam-jam, pada hari Kamis (9/11/2023) itu membuat Rielen Pattiasina berfirasat lain.
“Tapi akhirnya saya paham bahwa pertandingan lokal ini melawan tim yang didukung penuh supporter dari berbagai pihak. Makanya statement saya kemudian adalah, ngapain laut digarami,” tuturnya sambil tertawa.
Sebagai orang yang sudah puluhan tahun berkarir sebagai advokat profesional dan punya relasi luas, Rielen Pattiasina mengaku sudah move on dari rasa kecewa itu dan sedang mempersiapkan materi untuk proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Bila sebelumnya Tim Kuasa Hukum para tergugat yang digawanginya beranggotakan Arief Ridho Wegitama, SH dan Sharon Shandy Simamora, SH, menurut Rielen Pattiasina, pihaknya akan diperkuat beberapa advokat lagi.
Sementara, dihubungi terpisah, Jolla Jouverzine Benu, pemilik SHM 313 Talete tahun 2013 yang digugat Wenny Lumentut bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 itu, dihubungi terpisah dengan tegas memastikan dia dan timnya akan banding atas putusan majelis hakim PN Tondano tersebut.
“Setelah kami pelajari amar putusannya, tunggu saja. Sebelum batas akhir 14 hari, kami pasti banding, makanya jang dulu simore masoso so menang, so berhak dan lain-lain. Tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya dengan senyum penuh arti, seperti menyimpan sesuatu yang akan dijadikan senjata pamungkas pada proses selanjutnya.
“Maaf, rahasia dulu yaa,” tukas Joulla ketika didesak langkah apa yang akan ditempuh pihaknya.
Akta pernyataan banding atas putusan majelis hakim PN Tondano itu sudah terdaftar di Kepaniteraan pada Rabu (15/11/2023) dengan nomor register 891/SK/2023/ PN Tnn dan 892/SK/2023/PN Tnn yang ditandatangani Panitera, Rietha Verra Karouw, SH. (dg)