Sangihe- Setelah melalui pembahasan pada Tingkat II, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah akhirnya disetujui.
dr Rinny Tamuntuan, Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe, mengucapkan apresiasi terhadap dukungan legislatif dalam menyelesaikan tahapan agenda tersebut.
Menurut Tamuntuan, kesepakatan terkait Raperda pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah menunjukkan sinergi antara Legislatif dan Eksekutif yang terjaga dengan baik.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, serta kepala perangkat daerah yang telah berperan optimal dalam membahas rencana peraturan daerah ini,” ujar Tamuntuan.
“Dengan melalui proses pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I sesuai ketentuan perundang-undangan, kita kini telah mencapai tahap pembicaraan tingkat II, di mana terjadi kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati terhadap Raperda kabupaten kepulauan Sangihe tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penandatanganan persetujuan bersama menjadi syarat wajib sebelum rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan,” tambahnya.
Rapat paripurna pembahasan tingkat kedua Raperda pajak dan retribusi daerah dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama.
Selain pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sangihe juga akan menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang batas waktunya pada November 2023. (Wan)