Terseret Kasus Korupsi, Oknum Sangadi Resmi Di Tahan Oleh Kejaksaan

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Komitmen Kejari Kotamobagu dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan, setiap kasus yang bergulir, semua berakhir dengan penahanan berdasarkan prosedur hukum yang ada.

Kamis 16 November 2023, lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui unit Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dari Kepolisian Resort Polres Kotamobagu.

Foto: AM saat di bawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, Kamis 16 November 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta SH, membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, sudah menerima pelimpahan perkara dugaan Korupsi DD Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Pada kasus dugaan korupsi DD tersebut, telah menyeret oknum Kepala Desa (Sangadi-red) inisial AM dan resmi di tetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan kepada bersangkutan.

“Iya kami sudah menerima berkas perkara bersama dengan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu.

Foto: Diduga Korupsi, Oknum Sangadi inisial AM berunjung di penjara, Kamis 16 November 2023, di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.

Dimana, dalam dugaan korupsinya, pada 2020 Desa Apado mendapat dana transfer dari APBN (DD) sebesar Rp.753.666.000,- dan tahun 2021 dari Kementrian Desa Rp. 353.696.000,- yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non fisik.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan di 2020, tersangka AM tidak dapat melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik berupa pembangunan talud sepanjang 200 meter dan pekerjaan 3 buah gorong-gorong.

Sedangkan untuk 2021, tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I penanganan Covid-19, dalam  8 % penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT serta pemakaian Dana SILPA 2021, dan kemudian bersangkan AM tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dengan benar atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

“Jadi berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Kaupaten Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,- (Tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Pidsus.

Diketahui, tersangka AM saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

(L2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *