BOLMONG,SULUTPOST- Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, resmi menetapkan Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48) sebagai tersangka (TSK) atas dugaan kasus pengrusakan.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait tindak pidana pengrusakan Post Site di Perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) tepatnya di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023.
Terpisah Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan, mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini karena penyidik telah mempunyai cukup bukti setelah keduanya diduga turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan
“Ya benar kami sudah melayangkan panggilan kepada kedua bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengrusakan yang dilaporkan, akan tetapi keduanya belum hadir ” tegas Konbes Pol Gani Fernando Siahaan, Kamis 23 November 2023.
Disinggung apakah kedua bersangkutan setelah di tetapkan tersangka langsung di tahan. Ditreskrimum Polda menjawab, “Dilihat nanti setelah diperiksa tentu harus memenuhi alasan subyektif dan obyektifnya,” ujarnya.
Awak media menyingung pula adanya kabar yang beredar bahwa baik Yance Tanesia dan Sehan Ambaru terinformasi mengajukan gugatan peradilan atas penetapan tersangka oleh penyidik. Gani Siahaan Mengatakan, itu hal yang biasa dan hak warga negara yang ditetapkan tersangka mengajukan itu,” tandas Pria tiga melatih ini pada awak media saat di hubungi.
Sementara itu Direktur PT AKA Sinergi Group Abdul Kadir Alatas berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Sulawesi Utara, demi menjaga kepercayaan dari para Investor.
“Iya, jangan sampai ini merugikan Sulut, hingga para investor jadi takut mau berinvestasi, gara-gara ulah para oknum yang melakukan pengrusakan,” ucapnya
Dia pun berjanji ke depan akan terus bersama masyarakat di desa Mobuya terlebih memajukan dalam sektor pendidikan.
“Kami memang sudah banyak membantu rumah-rumah ibadah, apalagi di hari raya.
Kami sangat senang dan dari situ orang-orang akan meningkatan pendidikan di sana,” jelasnya
Senada juga di sampaikan Kuasa Hukum PT AKA Sinergi Group Franky Weku, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Sulut dengan telah menetapkan ke dua bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan ini.
“Kami memberikan apresiasi langkah penetapan tersangka dan telah begitu baik, mencari tau lewat penyelidikan hingga akhirnya masuk pada penyidikan. Bersyukur apa yang kami laporkan sejak tanggal 24 Februari 2022 bisa terselesaikan,” katanya.
Frangky pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas demi untuk keadilan masyarakat.
“Kami tidak akan main-main, karena ini juga sudah merugikan perusahan serta masyarakat di Desa Mopuya akibat dari pengrusakan ini, apalagi nilai investasi yang sudah perusahan lakukan sangat banyak,” pungkas kuasa hukum Franky Weku.
(Lucky Lasabuda)