BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, berharap penyidik Polda Sulut tidak menunda lagi proses gelar perkara atas dugaan kasus perbankan yang di laporkan oleh Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor) sejak 23 November 2022 lalu.
“Selaku yang diberikan kuasa oleh ahli waris untuk mendampingi masalah ini, kami berharap penyidik tidak menunda proses gelar perkara hari ini (30/11/23) atas masalah BSG, apa lagi rensa waktu penanganan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo ini sudah setahun lebih bergulir di Polda Sulawesi Utara,” pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Maminto.
Bahkan kata Indra Mamonto, Dirinya meyakini bahwa penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan SOP, di dalam mengungkap dugaan kasus ini.
“Tugas penyidik bagaimana kemudian mengungkap masalah yang dilaporkan itu terang benderang melalui proses penyelidikan/penyidikan, dan kami optimis masalah ini akan bergulir hingga ke pengadilan,” ucap Indra Mamonto.
Masih Indra Mamonto mengatakan, berdasarkan keterangan Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE, saat di temui oleh kami di Manado pada Selasa 21 November 2023 kemarin, kasubdit menyampaikan bahwa Kamis ( 30/11/23-hari ini-red) penyidik akan melaksanakan gelar perkara naik Sidik.
“Kami menunggu apakah hari ini di gelar perkara dsn sudah ada tersangkanya atau tidak? karena sudah cukup banyak kami menerima keterangan dari Kasubdit atas kendala yang di hadapi dalam proses penyelidikan selama kurun waktu 1 tahun ini. sehingga, harapan besar kami kasus ini bisa secepatnya tuntas di gelar perkara agar dapat di ketahui siapa saja oknum yang terseret atas hilangnya 6 Jaminan surat berharga nasabah yang dijadikan agunan di BSG, sejak tahun 1989 silam,”ujar Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Bolaang Mongondow.
Tambahnya juga, Bahwa hasil gelar Sidik ini, pihak pelapor perlu di beritahukan melalui SP2HP, serta proses masalah ini bisa cepat tuntas dan di limpahkan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan.
“Saya pikir usai gelar ini, kalau pun sudah rampung, dan dua alat bukti telah cukup, maka tersangkanya bisa di exspos, sehingga tidak berlarut-larut di meja penyidik dan dapat segera di limpahkan untuk naik ke tahap hukum selanjutnya,”harapnya.
Sebelumnya Kasubdit Perbankan Polda Sulut menyampaikan kepada Pelapor dan awak media serta LSM, bahwa penyidik akan melakukan gelar Sidik lanjutan, atas penyempurnaaan yang diminta pada gelar sidik pertama menyangkut kelengkapan berkas dokumen serta keterangan saksi ahli.
Menyusul Kasubdit juga mengatakan, bahwa kekurangan yang diminta dalam rapat gelar sidik pertama tersebut telah di sempurnakan, baik itu keterangan saksi ahli dan lain-lain. sehingga kamis ini akan dilaksanakan gelar perkara.
Dikatakan Kasubdit pula, untuk naik ke tahap sidik ini, tinggal sedikit saja yang akan di panggil untuk dimintai keterangan tambahan, setelah itu terakhir pihak pelapor Poppy Paramata juga akan di panggil oleh penyidik untuk permintaan keterangan tambahan.
“Usai gelar sidik, kita akan panggil lagi beberapa orang untuk di periksa, dan terakhir pihak pelapor,”kata Kasubdit Perbankan
Disinggung potensi berapa banyak yang bakal terseret dalam pusaran kasus ini. sayangnya Kasubdit saat itu enggan menyebutkan berapa jumlah tersangkanya maupun nama-nama oknum yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas masalah yang dilaporkan tersebut.
Perlu diketahui Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti.
Aturan tersebut ada pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan Polri.
Dimana Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31. Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:
a. Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari
b. Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari
c. Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari
d. Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari.
Sedangkan penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut akan ditentukan oleh pejabat berwenang dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Masa penentuan tingkat kesulitan tersebut maksimal 3 hari.
(Lucky Lasabuda)