KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Setelah Penyidik Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut menggelar perkara atas dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu sebagai pihak terlapor, dimana dari penyelidikan (Lidik) telah naik tingkat ke tahap penyidikan (Sidik).
Perkara tersebut tentunya cukup menyita perhatian publik, apa lagi yang menjadi pihak terlapor atas masalah ini adalah salah satu bank ternama di Sulawesi Utara ( Sulut ) yang notabene diketahui mengelolah APBD di dua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulut dan Gorontalo.
Tak lepas juga dari pengawasan pihak pelapor Poppy Paramata, dimana kurun waktu 1 tahun lebih, dirinya harus sabar dan menunggu proses perkembangan penyelidikan tahap demi tahap, yang kemudian pada 11 September 2023 kemarin, berunjung aksi demo oleh ahli waris dan Ormas LaKI di Kantor BSG Cabang Kotamobagu, yang viral di media sosial (Medos).
Kepada awak media, Selasa 5 Desember 2023, Poppy Paramata menyampaikan, dirinya berharap kiranya masalah hilangnya 6 jaminan sertifikat yang diagunkan oleh ayahnya di BSG Kotamobagu yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut, bisa di buka terang benderang oleh penyidik perbankan Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara.
Ia juga mendesak penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, agar lebih terbuka membeberkan informasi hasil penyelidikan yang telah naik ke tahap penyidikan ini kepada dirinya selaku pelapor, baik siapa saja yang diduga kuat terseret pada pusaran dugaan kasus yang telah ia laporkan sejak 23 November 2022 lalu.
“Kan ini sudah naik tahap Sidik, yaitu dari penyelidikan naik ke penyidikan, sehingga sebagai pihak pelapor kami berhak tau sekaligus mempertanyakan siapa saja yang terlibat dan terseret dalam persoalan tersebut yang berpotensi nantinya di tetapkan tersangka,?” ucap Poppy Paramata.
Dikatakan Poppy Paramata, ia pun selama ini cukup bersabar menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik perbankan Polda Sulut, walaupun harus di akui selang waktu 1 tahun lebih penyidik melakukan pengembangan atas masalah yang dilaporkannya itu dan berakhir naik tahap penyidikan.
“Saya pikir dengan rensa waktu 1 tahun lebih kami menunggu proses penyelidikan, tentunya telah ada nama-nama yang dikantongi oleh penyidik, sehingga pada saat di gelar perkara naik tingkat ke tahap penyidikan, sudah tentu didasari dengan fakta-fakat dukungan pembuktian atas rangkaian dari proses penyelidikan awal oleh penyidik,” kata Poppy Paramata.
Senada juga tambahkan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, berharap kiranya Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH.MH, bisa mengawasi dan memperketat pengawasan atas masalah ini agar bisa tuntas sebagaimana ketentuan dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, dengan harapan ini bisa diungkap sampai ke akar-akarnya.
“Kami yakin dan percaya penyidik akan bekerja dengan baik dan sesuai SOP, namun iktiar kami melihat kondisi maupun objek perkara yang lagi berproses di Polda Sulut saat ini, bukan tidak mungkin dugaan kuat rentan dengan intervensi luar, yang kemudian berpotensi mempengaruhi proses hukum yang berjalan, sehingga perlu ada semacam pengawasan yang ketat dari bapak Kapolda Sulut atas kerja-kerja penyidik juga, agar masalah ini bisa secepatnya tuntas dan dilimpahkan “harap Ketua Ormas LaKI Bolmong.
Ia pun berdoa Semoga proses penyidikan ini bisa berjalan baik, sehingga dapat diketahui siapa aktor utama yang terlibat atas hilangnya 6 jaminan milik nasabah tersebut, yang dengan mudah bisa hilang begitu saja, padahal pinjaman kredit nasabah telah lunas sejak tahun 1994 silam.
“Diminta penyidik harus memanggil dan memeriksa oknum notaris yang saat itu bertindak sebagai PPAT dalam pengikatan Hak Tanggungan 5 jaminan sertifikat milik nasabah, yang kemudian pengikatan tersebut tidak di ketahui oleh nasabah Olil Paramata ( alm ), maupun munculnya bukti pelunasan kredit kembali di tahun 2014 oleh orang lain an: Idje Makarewa yang tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah, sisi lain nasabah sudah meninggal dunia sejak tahun 2010. di tambah pula, beberapa aset yang tercantum dalam sertifikat yang dikatakan oleh BSG bahwa telah hilang, anehnya aset (tanah-red) tersebut kabarnya telah di kuasai oleh orang lain? lantas siapa yang menjualnya?.” pintah Indra Mamonto.
Perlu diketahui, Penyidik Perbankan Disreskrimsus Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) resmi naik kan status perkara yang di laporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/214/XII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus, yang di terima oleh ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata, pada Senin 4 Desember 2023.
Disebutkan:
1. Rujukan:
a. Undang-undang RI Nomor2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 23 November 2022.
d. Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/192.e/VI/2023/Dit Reskrimsus, Tanggal 19 Juni 2023.
2. Bersama ini kami memberitahukan kepada saudari, bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis 30 November 2023, dan berdasarkan rekomendasi gelar dapat di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
(Lucky Lasabuda)