Sangihe- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusannya telah dirampas untuk dimusnahkan.
Pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A Ginting SH MH, pada Rabu (6/12/2023).
Hendra A Ginting SH MH, Kajari Kepulauan Sangihe, menyatakan bahwa kejaksaan kepulauan Sangihe telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk dalam perkara-perkara pidana umum, ilegal fishing, serta barang bukti terkait kosmetik dan obat-obatan terlarang yang akan kami musnahkan lebih lanjut,” ucap Ginting.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti ini merupakan program yang dijalankan oleh Kejaksaan sebanyak dua kali dalam setahun.
“Kewajiban kami adalah memusnahkan barang bukti ini sebagai bentuk publikasi bahwa Kejari Sangihe telah menyelesaikan beberapa perkara, baik itu terkait senjata tajam, perikanan, maupun obat-obatan terlarang, sebagai capaian akhir tahun dari Kejari Sangihe,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, Kapolres Dhana Ananda Syahputra, Kepala PSDKP Tahuna, Ketua Pengadilan Tahuna, Kepala BPOM, serta Pejabat Utama di lingkungan Kejari Kepulauan Sangihe. (wan)