KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan jaringan peredaran sabu tersebut berawal dari informasi warga bahwa ada pesta sabu di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Setelah mengantongi informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua orang lelaki DM alias Don dan SC alias Stef yang diduga baru saja mengkonsumsi sabu.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku barang bukti yang berhasil diamankan petugas tersebut dibawah dari Kota Palu (Sulawesi Tengah) untuk diedarkan di wilayah Kota Kotamobagu.
Keduanya juga mengaku, sebagian barang haram tersebut merupakan pesanan dari RM alias Rid dan FS alias Ento warga Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.
Berbekal informasi dari DM dan SC petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM alias Rid di rumahnya di Kampung Baru bersama sejumlah barang bukti.
Dalam Press Conference yang digelar Selasa (19/12/2023) Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK, menyampaikan, ke 4 orang masing-masing DM, SC, RM dan FS telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan ke empatnya ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” ungkap Arie.
Selain itu lanjutnya, dari hasil pemeriksaan urine ke empat tersangka positif menggunakan sabu atau methamphetamine kemudian dilanjutkan lagi tes urine di Labfor Polda Sulut guna memastikan hasil sebelumnya.
Pada kesempatan ini, Kompol Arie Prakoso juga mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga Kota Kotamobagu agar bebas dari peredaran Narkoba.
“Keberhasilan Polres Kotamobagu dalam mengungkap peredaran Narkotika dan Obat terlarang tidak lepas dari kegigihan Kasat Resnarkoba bersama anggotanya.
Pak Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika di lingkungannya ada oknum yang diduga menggunakan maupun mengedarkan narkoba. Bersama kita cegah dan jaga Kotamobagu bersih dari peredaran narkoba,” imbaunya.
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu dalam pengembangan kasus di 2 lokasi berbeda:
– Narkotika jenis sabu total seberat 0,84 gram
– 7 buah sendok plastik
– 6 buah pipet kaca
– 3 buah bong
– 6 buah korek api
– 15 buah plastik bening
– 1 buah timbangan
– 5 buah Handphone merk Redmi 9 warna biru, Nokia warna abu-abu, Infinix warna hitam, Nokia warna abu-abu dan Samsung warna biru.
(Lucky Lasabuda)