KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto mengingatkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, agar proses PHO harus benar-benar selektif mengacu dari hasil volume realisasi fisik yang ada di lapangan.
“Kami ingatkan agar Privisional Hand Over (PHO) nantinya, Dinas PUPR Kotamobagu harus mengacuh pada hasil realisasi fisik alias tuntasnya pekerjaan baru diserah terimakan, dan bukan sekedar mengejar target waktu jatuh tempo 29 Desember 2023, sisi lain kondisi fisik belum rampung total lantas sudah di serahkan,” ucap Mamonto.
Menurutnya,PHO? Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu.
“Kalau sudah di PHO, mengertinya pekerjaan telah selesai, maka jangan sampai kemudian belum selesai di kerjakan, lantas sudah di serah terimakan oleh pihak pelaksana hanya di akibatkan mengejar target jatuh tempo 29 Desember 2023 ini?” Kata Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Tambahnya, Bahwa pekerjaan proyek pembangunan alun-alun lapangan Bokihotinimbang menjadi atensi Ormas LAKI untuk memantau dan mengawasi secara ketat apakah realisasi fisiknya sesuai dengan pagu anggaran yang di gelontorkan atau seperti apa, apa lagi sudah dua kali pemerintah menggelontorkan anggaran pada proyek tersebut dengan dua perusahan yang berbeda tapi masih kontraktor yang sama.
“Harapan kami pekerjaan tersebut tuntas sesuai batas waktu yang tercantum dalam dokumen kontrak dan realisasi fisik yang benar-benar bisa di pertanggungjawabkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketika di serahterimakan,”pintahnya, Minggu 24 Desember 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu Claudy N. Mokodongan kepada awak media mengungkapkan, bahwa kondisi realisasi fisik saat ini progres capaiannya sudah mencapai 97 persen.
“Untuk saat ini realisasi fisiknya sudah 97 persen, jika proses pekerjaan cepat maka proses serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan sebelum tanggal 25 dan paling lambat tanggal 27 karena batas berkontrak hingga 29 Desember 2023,” ungkap Mokodongan, Rabu (20/12/2023).
(Lucky Lasabuda)