Proyek Tahun 2023 Balai Sungai Tidak Selesai, Kementrian Evaluasi Kinerja PPK

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler
BOLMONG,SULUTPOST-Pekerjaan proyek Balai Sungai yang di bandrol Rp 13,2 Miliar rupiah, bersumber dari APBN tahun 2023 , tepatnya yang berada di wilayah Dumoga. yakni, Desa Tambun (Bolmong-red), hingga habis batas waktu yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak tuntas di kerjakan oleh pihak pelaksana PT Pasifik Nusa Indah.
Tentunya hal ini mengundang perhatian serius dari Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto.
Pada awak media, pria yang di kenal cukup vokal ini menyampaikan, tidak tuntasnya realisasi fisik dari pekerjaan proyek yang dibandrol miliaran tersebut, tak lepas dari tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yang di tugaskan di titik ruas pekerjaan itu.
“Kuat dugaan sistem pengawasan kurang maksimal, terkesan ada faktor Eks atau kelalaian yang dilakukan, menyebabkan realisasi fisik tidak selesai sampai 31 Desember 2023,”ujar Indra Mamonto.
Foto: Kondisi realisasi fisik yang tidak tuntas di kerjakan di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Balai Sungai Manado.
Dikatakan Indra Mamonto, Kepala Balai Sungai Manado, perlu melakukan penyegaran atau evaluasi atas kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yang tidak mampu memberikan hasil capaian sesuai progres batas waktu pekerjaan yang ada.
“Kalau PPK tidak mampu bekerja sesuai tanggungjawabnya, maka harus di evaluasi oleh Kementrian PUPR Pusat, melalui Kepala Wilayah Balai Sungai Sulawesi 1 terhadap bawahannya dan jangan mempertahankan sesuatu yang bisa melahirkan sorotan negatif atas berbagai program presiden Jokowi yang bisa melahirkan Stigma tidak selesai dan menyisahkan sorotan yang tidak baik,”pintahnya.
Tambahnya pula, bahwa PPK harus memberikan alasan kongkrit jika kemudian memberikan waktu penyelesaian tambahan kepada pihak perusahan pemenang tender ( Kontraktor ), apa dasar penilaiannya, dan apa kendala yang terjadi dilapangan dan minimal bukan bentuk kebijakan asal kontraktor senang, yang kemudian berpotensi bertentangan dengan aturan main.
“Ketika perusahan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu kontrak dan tanpa alasan yang kuat, maka sudah menjadi konsekuensi harus dilakukan pemutusan kontrak,” pungkas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, Sabtu 6 Januari 2024.
Foto: Papan Proyek pekerjaan beserta nai pagu anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2023.
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Ronald Parengkuan, ketika di konfirmasi awak media atas tidak tuntasnya pekerjaan balai sungai tersebut, ia pun langsung membenarkan bahwa proyek yang menjadi tanggungjawabnya tidak selesai sampai batas waktu kontrak 31 Desember tahun 2023.
“Iya betul, sesuai aturan diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dan mulai tanggal 1 januari sudah dikenakan denda keterlambatan,” jawabnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pekerjaan itu bukan diberikan perpanjangan waktu, karena kalau pemberian perpanjangan waktu, maka tidak perlu denda.
” Ini pemberian kesempatan dan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan dengan mengikuti nilai kontrak,”jelas PPK Ronald Parengkuan.
Dikatakannya pula, Meskipun ini dengan dana Loan sangat dimungkinkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan dengan mengikuti kontrak loan yang multi years. tapi , PPK memilih pemberian waktu penyelesaian dengan dikenakan denda keterlambatan kepada pihak pelaksana.
Disinggung kendala apa yang terjadi hingga proyek mandek dan tidak tuntas sesuai tahun anggaran 2023. Ronald mengatakan, akibat kondisi lokasi rawa dan Star awal pekerjaan terlambat di mulai. tandasnya.
(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *