BOLSEL,SULUTPOST-Kasus Lakalantas yang menewaskan anak di bawah umur akibat tertabrak kendaraan roda dua pada peristiwa Na’as, Minggu 29 Oktober 2023 lalu, sebut saja Febrianto Lakoro (Almarhum) umur 14 tahun, putra ke dua dari 3 bersaudara, pasangan keluarga bapak Yusril Lakoro dan Ibu Krisfa Abdullah Hadji, tak kunjung tuntas.
Pasalnya, sudah memasuki 4 bulan penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik Satuan Lalulintas Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan, sekaligus terduga pelaku inisial AD alias Dal kabarnya belum juga di tahan, Ada apa?
Keluarga berharap Kasat Lantas Polres Bolaang Mongondow Selatan (Polres Bolsel) agar dapat menseriusi perkara lakalantas ini dan segera menahan pelaku tabrakan tersebut sesuai perundang-undangan hukum yang berlaku.
Demikian hal ini di sampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto selaku yang diberikan kuasa untuk mendampingi masalah ini, pada awak media Senin 15 Januari 2024.
Dikatakan pria yang di kenal vokal ini, bahwa harusnya penanganan hukum atas masalah ini sudah tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan, tapi anehnya ucap Indra Mamonto, sampai saat ini penanganan atas kasus ini belum ada titik terang kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.
“Kenapa berkas perkaranya belum di limpahkan dan oknum pelaku yang menambrak hingga korban meninggal dunia belum di tahan?,”tanya Indra Mamonto.
Lebih lanjut kata Indra Mamonto, Akibat dari belum tuntasnya penanganan hukum atas peristiwa laka ini, menyebabkan keluarga di sulitkan dalam pengurusan dana santunan kecelakaan di Jasaraharja.
“Kami sudah mengkonfirmasi pihak Jasaraharja dan menanyakan apa kendala hingga dana santunan kecelakaan untuk korban laka yang meninggal dunia belum di cairkan, akan tetapi di jawab oleh Jasaraharja bahwa ini dikarenakan kepolisian belum memberikan hasil laporan lanjutan (Kesimpulan-red) atas peristiwa laka tersebut,”beber Indra Mamonto.
Sementara itu, Ketika di konfirmasi awak media pihak Jasaraharja Putra melalui bidang yang menangani Klaim dana santunan kecelakaan. yakni, Bapak Rindo Masikome, menjawab, bahwa data korban sudah ada, tapi laporan lanjutan atau kesimpulan penyebab korban meninggal dalam peristiwa laka itu belum di berikan oleh pihak kepolisian, maka pihak Jasaraharja belum memproses dana santunan kecelakaannya.
“Kami masih menunggu laporan kesimpulan dari olah TKP Polisi apakah anak yang meninggal ini adalah korban tabrakan atau sebaliknya pelaku tabrakan, dan itu harus kami terima dulu dari kepolisian Satuan lalulintas Polres Bolaang Mongondow Selatan, dan kemudian setelah itu ada, baru bisa kami melakukan proses pembayaran dana santunan kecelakaan kepada keluarga korban berdasarkan hasil kesimpulan penyebab kecelakaan tersebut,” akuhnya meluruskan atas masalah keterlambatan belum dibayarkannya dana santunan kecelakaan kepada korban laka yang dimaksud.
Terpisah Kasatlantas Polres Bolaang Mongondow Selatan, AKP Jes Thanos Muaja, S.sos, ketika di konfirmasi awak media, Senin 15 Januari 2024, atas apa kendala hingga penanganan kasus ini belum di limpahkan. dirinya menjawab, Pak kalau di jelaskan melalui via tlp panjang ceritanya, baiknya ke kantor saja dan nanti di jelaskan atas apa yang di pertanyakan tersebut. katanya singkat pada awak media.
(Lucky Lasabuda)