KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang di laporkan oleh ahli waris nasabah (pelapor) yakni Poppy Paramata, terhitung sejak 23 November 2022 lalu, sampai saat ini Januari 2024, belum ada penetapan tersangka (TSK) dari penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan dari Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto, ada apa hingga sudah memasuki dua tahun penanganan baik dalam proses penyelidikan dilakukan sejak tahun 2022 lalu, hingga naik ke tahap penyidikan pada tahun 2023, dan berlanjut pada tahun 2024, lantas kasus yang di laporkan belum ada tersangkanya?
Ia pun berharap kiranya bapak Kapolda Sulut yang baru. yakni, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si, dapat memberikan atensi serius dalam penyelesaian persoalan hukum atas masalah dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank Plat merah tersebut.
“Dugaan kasus perbankan ini sejak tahun 2023 lalu sudah naik tahap penyidikan, tentunya Harapan kami Bapak Kapolda Sulut yang baru bisa melihat persoalan ini, sehingga kemudian tidak tertahan lama di meja penyidik,”pintah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, Kamis 18 Januari 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Lis Kristian, ketika di mintai konfirmasi awak media atas perkembangan penanganan atas masalah yang di laporkan oleh ahli waris ini, menjawab, masih akan menanyakan dulu ke pihak penyidik.
“Pak begitu banyaknya laporan yang ditangani, dan tidak semua saya ketahui, sehingga nanti saya akan tanyakan dulu ke penyidik,”jawab Kabid Humas Polda
Perlu di ketahui, berdasarkan SP2HP yang di terima oleh ahli waris (pelapor) pada tahun 2023 lalu, kasus yang menyeret bank ternama di Sulawesi Utara ini sebut saja Bank SulutGo (BSG), sudah naik tahap penyidikan.
Adapun berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, dugaan kasus ini bergulir dan dilaporkan oleh Poppy Paramata (pelapor) sejak 23 November tahun 2022 lalu.
Dimana objek yang dilaporkan adalah 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) orang tuanya (nasabah) an: OLIL PARAMATA, yang dijadikan jaminan pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di tahun 1989, dan kabarnya telah LUNAS di tahun 1994 itu, dihilangkan oleh bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu.
Dimana dari 7 jaminan sertifikat yang diagunkan oleh nasabah OLIL PARAMATA, baru 1 jaminan yang di kembalikan oleh BSG pada tahun 1994. yaitu, SHM No 141. Kelurahan Mogolaing.
Sementara itu, untuk sisa 6 jaminan lainnya, disampaikan oleh BSG kepada ahli waris tercecer dan masih akan di cari.
Tapi, belakangan BSG mengatakan, bahwa sisa 6 jaminan yang tercecer tersebut alias hilang, pihak BSG siap bertanggungjawab dengan mengganti kembali jaminan sertifikat yang hilang itu, dengan sertifikat yang baru.
Menariknya, janji BSG untuk mengganti sertifkat yang dihilangkan itu dengan sertifikat yang baru tak kunjung di realisasikan, dan akhirnya ahli waris Poppy Paramata (pelapor) melaporkan masalah ini di Polda Sulawesi Utara.
Diduga kuat ada ketidakberesan yang terjadi. dimana sisa jaminan yang di akui oleh BSG telah hilang itu, terindikasi kuat ada yang menggelapkan. Sebab, ditemukan awak media ada aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat milik dari nasabah Olil Paramata (alm) nyatanya sudah di kuasai oleh orang lain. sisi lain jaminannya masih berada di Bank dan belum di serahkan atau di kembalikan ke pihak nasabah dengan alasan ‘HILANG’.
Ketika jaminan sertifikat itu dikatakan BSG hilang, maka harusnya aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak dikuasai oleh orang lain? apa lagi belum ada pelepasan, tapi kok bisa aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat sudah di duduki oleh orang lain. lantas siapa yang menjualnya? bukannya 6 jaminan sertifikat itu masih berada di bank SulutGo Cabang Kotamobagu?
Ditambah Pula, pada tahun 1996 ditemukan ada dokumen pengikatan Hak Tanggung, dimana dari 6 jaminan yang belum di kembalikan, 5 jaminan sertifikat di ikat kembali dalam Hak Tanggungan yang tidak diketahui oleh nasabah dan tidak juga di Tandatangani oleh nasabah.
Disusul juga di tahun 2014, muncul lagi surat pelunasan kredit yang masih menggunakan nama nasabah an: OLIL PARAMATA, sementara nasabah sudah meninggal dunia sejak tahun 2010.
Dan anehnya lagi, kredit tersebut di lunasi oleh orang lain, an: IDJE MAKAREWA, yang sama sekali tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah OLIL PARAMATA (alm).
(Lucky Lasabuda)