BPJN Sebut Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Di Boltim Ada Penambahan Waktu Dan Denda Keterlambatan

Bolmong Raya

BOLTIM,SULUTPOST- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Glen Rauw, mananggapi atas adanya sorotan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) indra Mamonto, terkait pekerjaan  proyek preservasi BPJN  wilayah Sulawesi Utara ( Sulut ) khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim),  dengan nilai pagu anggaran Rp 27,6 Miliar rupiah, tidak selesai di kerjakan.

Menurutnya, Pekerjaan proyek tersebut diberikan penambahan waktu pekerjaan Sesuai ketentuan dalam PMK 109 dan dikenakan denda keterlambatan kepada pihak perusahan selaku pelaksana.

“Sesuai ketentuan dalam PMK 109,”ujarnya singkat.

Foto: Pekerjaan proyek BPJN Sulut di Boltim yang belum selesai hingga batas waktu kontrak berakhir 31 Desember 2023 kemarin.

Lanjut PPK mengatakan, bahwa Sampai saat ini pekerjaan masih berjalan dengan konsekuensi denda perhari, dan Rencana malam ini juga ada pengaspalan jalan.

“Pekerjaan masih terus berjalan dengan konsekuensi denda perhari,” tandas PPK ketika di konfirmasi awak media Sabtu 20 Januari 2024 sore tadi.

Disinggung Kalau kemudian penambahan waktu sesuai PMK 109 tersebut diberikan denda dan tertuang 90 hari kerja lagi, dan nyatanya tidak selesai juga, apa langkah tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nantinya?.

Sayangnya pertanyaan awak media tersebut belum di jawab oleh PPK.

Foto: Proyek jalan di Kecamatan Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) yang di kelolah oleh BPJN Sulut dsn belum tuntas di selesaikan oleh pihak pelaksana ( Kontraktor ) PT REALITA TIMUR PERKASA.

Perlu di ketahui, sebelumnya Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto, pada awak media Sabtu 20 Januari 2024 menyoroti terkait kondisi keterlambatan pekerjaan proyek perservasi ruas jalan BTS Kotamobagu – Boltim yang dinilai tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan.

Bahkan Ucap Indra Mamonto, Pekerjaan proyek APBN yang di bandrol Rp 27,6 Miliar rupiah itu, hingga jatuh tempoh batas waktu pekerjaan 31 Desember 2023 lalu, tidak mampu di selesaikan oleh pihak perusahan pemenang tender (pelaksana).

“Selaku lembaga anti korupsi, kami mendesak Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polda Sulawesi Utara dapat menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan atas kondisi pekerjaan proyek APBN yang di bandrol puluhan miliar, namun belum selesai di kerjakan sampai dengan januari 2024 saat ini,” tandasnya.

Tambah Indra Mamonto, ralisasi fisik pekerjaan saat ini sudah memasuki 20 januari 2024, tapi masih belum terlihat ada tanda-tanda penyelesaian.

“Sampai saat ini proyek APBN yang dibandrol Rp 27,6 Miliar tersebut belum selesai, baik drainasenya, timbunannya, maupun gorong-gorong belum tuntas juga,” pungkas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) indra Mamonto.

Proyek peservasi jalan BTS KOTAMOBAGU-BOLTIM, yang di kerjakan oleh PT Realita Timur Perkasa yang belum selesai sampai saat ini. Sabtu 20 Januari 2024.

Terpisah pihak pelaksana ( Kontraktor ) PT REALITA TIMUR PERKASA, Thalia Simena Kandati, ketika di hubungi awak media untuk menanyakan apa kendala hingga pekerjaan proyek yang dibandrol puluhan miliar tersebut tidak selesai? sayangnya upaya konfirmasi wartawan belum di respon olehnya.

Disusul melalui pesan Whats App, upaya konfirmasi belum juga dijawab.

Diketahui batas waktu pekerjaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak yaitu 334 Hari Kalender (HK), terhitung sejak 30 Januari 2023, yang di bandrol Sebesar Rp: 27,6 Miliar, dengan Nomor kontrak : HK 0201-BB.15.7.4/88. bersumber dari dana APBN tahun 2023 Kementrian PUPR Direktorat Bina Marga.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *