KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Lagi-lagi Dugaan kasus Tindak Pidana penyerobotan rumah dan lahan (tanah) warga terjadi di Bolmong.
Kali ini peristiwa penyerobotan Rumah dan Lahan tersebut menimpah salah satu warga, an: Mahdi Potabuga (52) yang di ketahui berdomisili di Desa Lobong Kecamatan Passi Barat (Bolmong-red).
Hal ini Berdasarkan laporan polisi, Nomor:STTLP/B/33.a/1/2024/SPKT/RES-KTG/SULUT. Selasa 23 Januari 2024 minggu kemarin,
Dimana Mahdi Potabuga melaporkan mantan istrinya inisial AK alias Atin (51) atas dugaan tindak pidana penyerobotan rumah dan lahan (tanah) miliknya (Pelapor).
Ini juga tertuang pada konologi peristiwa dalam laporan polisi, menyebutkan kejadian tersebut berawal pada Sabtu 11 November 2023, sekitar pukul 17:00 Wita, telah terjadi peristiwa dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, yang masih menjadi tanggungjawab wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dimana pada saat pelapor sedang berada di rumah, tiba tiba di datangi oleh mantan istrinya inisial AK alias Atin (terlapor), dan langsung mengklaim bahwa rumah dan tanah yang di dihuni oleh pelapor. an: Mahdi Potabuga, adalah milik AK alias Atin (Mantan istrinya-red).
Kabarnya juga mantan istrinya itu sudah menduduki rumah dan lahan milik dari pelapor selama 3 bulan berjalan.
Pelapor juga sudah melayangkan dua kali surat somasi kepada bersangkutan untuk keluar dari rumahnya tersebut, namun tetap saja bersangkutan bersikeras bertahan dan tidak mau keluar.
Terpisah Mahdi Potabuga (pelapor) ketika di konfirmasi awak media, Sabtu 27 Januari 2024, membenarkan adanya laporan penyerobotan rumah dan lahan miliknya itu.
“Benar pak, peristiwa penyerobotan itu sudah saya laporkan di Polres Kotamobagu, dan semoga secepatnya bisa di tindaklanjuti,” ucap Mahdi pada awak media.
Dikatakan Mahdi Potabuga, bahwa rumah yang di huninya beserta perkebunan, bukanlah milik dari terlapor (Mantan Istrinya-red) itu.
Sebab ucap Mahdi, sesudah perceraian di putuskan oleh pengadilan agama (PA), hak bersangkutan (Mantan Istrinya) itu telah di berikan, berupa pekarangan (tanah), dan uang 80 juta rupiah, disertai perabot rumah saat itu semua di ambil olehnya.
“Hak apa lagi yang harus di tuntut oleh terlapor, bukannya semua sudah di berikan sejak awal, dan penyerahan hak tersebut di saksikan langsung oleh pemerintah Desa Lobong saat itu. sehingga, kalau kemudian bersangkutan kembali menuntut haknya, maka hak apa lagi yang harus diminta?,” tanya Mahdi Potabuga.
Lanjut Mahdi Potabuga, Harusnya bersangkutan malu, karena tanpa mengantongi hak kepemilikan, dan tanpa persetujuan dari dirinya selaku pemilik rumah dan lahan yang sah, AK alias Atin (terlapor) langsung menempati rumah dan tinggal di kediamannya hingga saat ini.
“Tindakan mantan istri saya tersebut sangat memalukan, seorang perempuan yang sudah bersuami, lantas kenapa begitu beraninya memaksakan diri dan tinggal dirumah saya, sementara kami telah bercerai sejak tahun 2019 lalu, apakah suaminya tidak menegurnya?” tanya Mahdi.
Mahdi (Pelapor) berharap, kiranya Polres Kotamobagu dapat menindak tegas penyerobotan rumah dan lahan miliknya itu, dan secepatnya bisa melayangkan panggilan kepada bersangkutan AK Alias Atin (terlapor), untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Menimalisir hal-hal yang tidak di inginkan, serta bisa berpotensi melahirkan fitnah, maka untuk sementara waktu saya yang memilih keluar dari rumah, dan tinggal dirumah orang tua saya, sambil menunggu proses hukum dari masalah yang sudah saya laporkan di Polres Kotamobagu,”tandas Mahdi Potabuga.
(Lucky Lasabuda)