Soal Pelunasan Kredit Diluar Sepengetahuan Nasabah, Penyidik Diminta Periksa Pincab BSG Era 2014

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), dapat memanggil dan memeriksa Pimpinan Cabang PT Bank SulutGo (BSG) Kotamobagu, Era tahun 1994 sampai dengan tahun 2014.

Demikian hal tersebut di katakan Indra Mamonto pada awak media Selasa 6 Ferbuary 2024 sore tadi.

“Mempelajari dokumen yang ada atas kaitannya masalah yang menyeret BSG Cabang Kotamobagu menjadi terlapor di Polda Sulut, hemat kami bahwa dugaan kasus perbankan ini muncul dan lebih cenderung menarik posisi tanggungjawab berada pada Pimpinan Cabang di era tahun 1994 sampai dengan tahun 2014,”ujarnya.

Kenapa demikian kata Indra Mamonto, rangkaian dugaan kasus perbankan ini, yaitu hilangnya beberapa surat berharga milik nasabah dan belum di kembalikan oleh BSG hingga saat ini, terjadi sejak tahun 1994 pada saat nasabah kabarnya melakukan pelunasan kreditnya dan dari 7 jaminan yang diagunkan, pihak BSG baru mengembalikan satu jaminan saja yaitu SHM No 141, sementara sis 6 jaminan lainnya hilang, selanjutnya di susul muncul lagi pelunasan ke dua pada tahun 2014, yang dilunasi oleh orang lain an: IDJE MAKAREWA, tanpa sepengetahun nasabah OLIL PARAMATA (alm).

“Tahun 2010 nasabah OLIL PARAMATA sudah meninggal dunia, tapi anehnya pada tahun 2014, muncul lagi pelunasan kredit nasabah, tapi yang melunasi bukan nasabah, melainkan orang lain yang sama sekali tidak mengantongi kuasa dari nasabah, maupun tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah dan ahli waris,”bebernya.

Tambahnya juga, bahwa peenyidik perlu dan penting memeriksa sekaligus menggali keterangan kepada pimpinan cabang BSG era 1994 dan  2014 tersebut, untuk menanyakan dasar hukum mana yang mereka gunakan, kok bisa orang lain yang bukan nasabah lantas bisa di perbolehkan melunasi kredit nasabah tanpa sepengetahuan nasabah?

“Dugaan kuat kami bahwa di tahun 1994 s/d 2014 itu ada ketikdaberesan yang terjadi, dan hal ini penting untuk di usut tuntas oleh penyidik,”pintah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) indra Mamonto.

Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kasubdit Perbankan Polda Sulawesi Utara, AKBP Heru H Hantoro SE, belum menjawab upaya konfirmasi awak media atas seputar perkembangan hasil penyidikan yang berjalan.

Beberapa kali di hubungi awak media tidak di respon, dan disusul melalui pesan WhatsApp belum juga di jawab.

Perlu di ketahui, dugaan kasus perbankan ini dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, dan bergulir di Polda Sulawesi Utara sejak 23 November 2022 lalu.

Pada Bulan November 2023 kemarin, Kasus ini telah naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan. dimana sudah puluhan pegawai BSG yang di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Tak hanya itu saja, beberapa orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di tiga wilayah di BMR, juga telah di periksa oleh penyidik. sekaligus orang yang menguasai aset yang tercantum dalam sertifikat yang hilang itu, sudah di panggil dan dimintai keterangan atas asal muasal menguasai aset (tanah) milik dari nasabah an: Olil Paramata (alm).

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *