Jelang Masa Tenang, KPU Minut Himbau Ke Parpol Segera Bersihkan APK

Headline Minut Terkini Terpopuler

 

 

 

 

Minut, Sulutpostonline.id — Menjelang Pemilu pada 14 Februari yang sudah di depan mata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan surat himbauan kepada partai politik peserta Pemilu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing partai pada minggu 11 Februari 2024.

 

Pasalnya, dengab mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor surat 133/PL.01.6-SD/7206/02/2024 tersebut, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 PKPU 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga (3) hari sebelum hari pemungut suara.

 

Pada ayat empat (4) PKPU nomor 15 tahun 2023, disebut juga pada masa tenang dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun. Sedangkan ayat lainnya yakni pada ayat 7 menekankan bahwa peserta Pemilu wajib membersihkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

 

 

Sementara berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

 

” Dalam masa tenang peserta pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri” pungkas pernyataan ketua KPU Minut Hendra Lumanau dalam surat imbauan.

 

Afen Mamahit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *