BOLMONG,SULUTPOST-Dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor, terus bergulir di Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan data informasi yang di kantongi awak media, melalui penyampaian Kasubdit Perbankan Polda Sulawesi Utara. Yakni, AKBP Heru H Hantoro SE, mengatakan, bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pegawai BPN Boltim,”ucap Kasubdit Perbankan pada ahli waris Poppy Paramata, Senin 26 Ferbuari 2024.
Dikatakan Kasubdit, Bilamana untuk pegawai BSG, semuanya sudah di periksa dan dimintai keterangan, dan tinggal beberapa orang lagi yang menduduki lahan yang tercantum dalam sertifikat nantinya di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Untuk pegawai BSG semuanya sudah di mintai keterangan, dan hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa pegawai BPN Bolaang Mongondow Timur (Boltim-red),” kata Kasubdit.
Tambahnya juga, penyidik akan memanggil kembali Hj. Inong Lahera atas permasalahan tersebut.
“Usai pegawai BPN yang di periksa hari ini (Senin-26/2024-red), penyidik juga masih akan meminta keterangan kepada beberapa orang yang mengetahui masalah ini, selanjutnya meminta keterangan saksi ahli, baru kemudian di gelar,”tegas Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi utara.
Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Bolaang Mongondow Indra Mamonto menanggapi kabar tersebut pada awak media menyampaikan mendesak Kapolda Sulawesi Utara Bapak Irjen Pol Yudhiawam Wibiseno, SIK, SH, MH, dapat menuntaskan dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) sebagai terlapor.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah di laporkan sejak 23 November tahun 2022 lalu, tapi herannya hingga 2024 saat ini, belum ada kepastian kapan dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Penanganan atas kasus BSG ini berdasarkan data yang kami kantongi, telah naik tahap penyidikan sejak tahun 2023 kemarin. namun, sampai dengan 2024 belum ada yang di tetapkan tersangka?,” tanya Ketua Ormas LAKI Bolmong, Indra Mamonto pada awak media Senin 26 Ferbuari 2024.
Lanjutnya, Semoga saja kasus ini tidak masuk angin, sehingga masyarakat yang melaporkan atas masalah ini, bisa secepatnya mendapat kepastian hukum, dan siapapun yang nantinya terlibat bisa di seret ke meja pengadilan.
“Hukum harus tajam kebawah dan tajam ke atas, negara ini adalah negara hukum. sehingga dalam penegakan hukum diharapkan tidak hanya tajam ke bawah, melainkan penegakan hukum harus sama-sama memiliki keseimbangan yang kuat, dan saya meyakini Kepolisian masih konsisten dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Perlu diketahui, Bergulirnya dugaan kasus perbankan ini, disebabkan 6 (enam) jaminan yang diagunkan pada pinjaman kredit KRK oleh salah satu nasabah an: OLIL PARAMATA (alm) pada tahun 1989, hilang di BSG. yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).
Dimana pada tahun 1989 itu nasabah menjaminkan 7 (tujuh) jaminan sertifikat dalam pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp 24 juta rupiah.
Selanjutnya, pada tahun 1994, kabarnya nasabah telah menyelesaikan kreditnya tersebut. Tapi anehnya, dari 7 jaminan sertifikat yang diagunkan, baru 1 jaminan yang di kembalikan oleh BSG pada saat itu. yakni, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing.
Sementara untuk sisa 6 jaminan lainnya, dikatakan oleh BSG tercecer dan belakangan BSG akui bahwa jaminan itu telah hilang dsn BSG akan bertanggungjawab.
Menariknya, pada tahun 1996, muncul lagi pengikatan 5 jaminan sertifikat dalam Hak Tanggungan, yang sama sekali tidak diketahui oleh nasabah OLIL PARAMATA (alm).
Berikutnya pada tahun 2014, muncul lagi Surat Keterangan Lunas kredit nasabah, yang di keluarkan oleh BSG Cabang Kotamobagu, namun yang melunasi kredit adalah orang lain an: IDJE MAKAREWA, yang tidak mengantongi kuasa dari nasabah dan tidak pula memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah.
Parahanya lagi, terdapat dua temuan nomor Pinjaman Kredit (PK) yang berbeda, sementara nasabah hanya melakukan satu kali pinjaman kredit semasa hidupnya. yaitu, pinjaman di tahun 1989 dan telah lunas pada tahun 1994, sampai nasabah meninggal dunia pada tahun 2010. tapi kok bisa ada pelunasan kredit lagi di tahun 2014?
Pihak BSG juga melalui Kepala Cabang Ibu Junikesumawati Paputungan kepada awak media telah mengakui bahwa sisa 6 jaminan itu tercecer, dan belakangan dirinya mengatakan 1 jaminan telah di temukan dan sisa 5 jaminan lainnya masih di nyatakan hilang.
Kata Ibu Junikesumawati Paputungan saat itu, bilmana BSG siap bertanggungjawab dengan mengganti jaminan sertifikat yang hilang itu, dengan sertifikat yang baru kepada ahli waris Poppy Paramata.
(Lucky Lasabuda)