BOLMONG,SULUTPOST-Ditolaknya klaim Jaminan Kematian yang diajukan oleh ahli waris dari salah satu anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan an: Opi Ginoga, berbuntut masalah panjang.
Pasalnya, Opi Ginoga (alm) salah satu peserta resmi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa bulan yang lalu bersangkutan di kabarkan meninggal dunia. tapi anehnya, ketika pihak keluarga mengajukan klaim jaminan kematian (JKM) milik almarhum, klaim jaminan tersebut di tolak oleh BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu dengan alasan yang dinilai tidak rasional.
Sontak saja hal itu menjadi masalah, hingga pemerintah Desa Otam Barat melalui Sangadi Impa Ginoga S.Pd, akhirnya menggelar pertemuan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, pihak ahli waris Haniati Mokoginta (Istri dari almarhum), agen perisai Ibu Dessy, dan Ormas LAKI beserta awak media, pada Rabu 28 Ferbuari 2024 kemarin.
Pertemuan dalam rangka untuk menyelesaikan dan mencari solusi atas persaolan tersebut, berlangsung di kediaman Sangadi Desa Otam Barat, dan turut di hadiri pula oleh Ketua BPD dan Sekretaris Desa Otam Barat serta masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam tersebut, tujuan Pemerintah Desa dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Andre Ratu, hanya untuk mencocokan keterangan awal yang disampaikan oleh warga, yang sebelumnya menyatakan bahwa almarhum Opi Ginoga sebelum di daftarkan sebagai peserta BPJS sudah dalam kondisi sakit parah sejak lama, sehingga dasar itulah yang kemudian menyebabkan klaim jaminan kematian yang di ajukan oleh ahli waris Haniati Mokoginta (istri dari almarhum) di tolak.
BPJS menduga bahwa almarhum pada saat di daftarkan oleh agen perisai, dalam kondisi sakit, sehingga itulah BPJS belum menyetujui pembayaran klaim jaminan kematian (JKM) yang diajukan ahli waris.
Hal ini kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan bahwa ketika peserta yang di daftarkan oleh agen diketahui dalam kondisi sakit, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak akan membayar klaim jaminan kematiannya,” uajr Kepala BPJS Ketenagakerjaan pada pertemuan tersebut.
Namun menariknya, setelah di cocokan keterangan awal warga dalam pertemuan itu, nyatanya ditemukan terdapat perbedaan isi keterangan, dimana redaksi berita acara yang dibuat oleh salah satu pegawai BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu Ibu Indah, diminta oleh warga untuk di perbaiki, dikarenakan warga tidak perna menyampaikan bahwa Opi Ginoga (alm) sebelum meninggal sudah sakit parah sejak lama.
Menurut warga menjelaskan, bahwa pada saat mereka di datangi dan di wawancarai oleh salah satu pegawai BPJS Ketenaga kerjaan saat itu, mereka hanya mengatakan bahwa almarhum meninggal dunia dikarenakan sakit. soal almarhum sakitnya apa, dan kapan ia sakit, kami tidak perna tau.
“Ibu indah mendatangi kami dan ia menanyakan tentang bapak Opi Ginoga meninggal karena apa. dan kami menjawab bahwa almarhum meninggal karena sakit, dan kami tidak mengatakan bahwa almarhum sudah sakit parah sejak lama, itupun ibu indah tidak menjelaskan kalau keterangan kami itu akan dijadikan penolakan pada klaim jaminan dari almarhum,”jelas Warga.
Warga juga menyampaikan, bahwa Diminta BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu untuk merubah dan memperbaiki redaksi isi keterangan awal mereka tersebut, karena bukan mereka yang membuat keterangan itu, melainkan pegawai BPJS itu sendiri yang menulis isi keterangan itu dalam sebuah lembaran kertas.
“Saya tidak perna menyampaikan bahwa almarhum Opi Ginoga telah sakit parah sejak lama, maka tolong di perbaiki isi redaksi dalam berita acara yang dibuat oleh pegawai BPJS Ketengakerjaan Kotamobagu, dan klaim jaminan ahli waris segera di bayarkan, sekaligus kami jangan dikaitkan dalam urusan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan ini” pintah warga.
Tambah warga, bahwa almarhum Opi Ginoga Sebelum meninggal dunia, masih melakukan aktivitas di kebunnya.
Tanpa panjang lebar, Kepala BPJS Ketengakerjaan Andre Ratu, langsung memperbaiki dan kembali dibuatnya keterangan yang baru dan langsung di tandatangani oleh beberapa warga yang dijadikan sebagai saksi saat itu dengan menggunakan meterai 10 ribu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Andre Ratu usai pertemuan menyampaikan, akan menindaklanjuti masalah ini, dan meminta waktu seminggu untuk menyelesaikan masalah klaim jaminan kematian yang diajukan oleh ahli waris dari peserta BPJs Ketenagakerjaan Opi Ginoga (alm).
“Hasil pertemuan sore ini akan kami tindaklanjuti, dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu, dan tentunya meminta waktu 1 minggu, baru kemudian kami akan mengabari hasilnya seperti apa,” ujar Andre Ratu.
Pantauan awak media dilokasi pertemuan berlangsung baik, ke dua pihak saling memperjelas keterangan dalam menyelesaikan klaim jaminan kematian yang diajukan oleh ahli waris dari salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan an: Opi Ginoga (alm).
(Lucky Lasabuda)