KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) mendesak BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu agar tidak lari dari tanggungjawab terkait pembayaran klaim jaminan kematian (JKM) dari salah satu peserta anggota resmi yang meninggal dunia.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media, Selasa 5 Maret 2024.
“Tidak ada alasan pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak serta tidak membayar pengajuan klaim jaminan kematian (JKM) dari anggota resmi yang terdaftar itu” tandas Indra Mamonto.
Lanjut Indra Mamonto, klaim jaminan yang diajukan oleh ahli waris dari salah satu peserta anggota resmi BPJS Ketenagakerjaan, an: Opi Ginoga (alm), adalah hak yang di atur dalam UU No 40 tahun 2004.
“Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan adalah mencairkan dana santunan kematian itu sebesar Rp 42 juta rupiah, karena itu berdasarkan perintah undang-undang, bahwa peserta anggota yang meninggal dunia di berikan jaminan kematian untuk mereka gunakan dalam kebutuhan yang dimaksud, “ucapnya.
Dirinya pun berharap, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, tidak memperlambat proses pembayaran, apa lagi sudah memasuki 5 bulan klaim jaminan kematian yang diajukan oleh ahli waris belum di cairkan dengan alasan yang tidak rasional.
“Diminta kepala BPJS Ketenagakerjaan Adre Ratu, dapat menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya, dan apa yang menjadi prayarat semuanya telah di penuhi oleh ahli waris, maka tidak ada alasan lagi harus mengulur waktu dalam proses membayar klaim jaminan kematian (JKM) tersebut,”harap Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Andre Ratu, ketika di konfirmasi awak media, Selasa 5 Maret 2024, menjawab, bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah menyurati BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado dan sampai hari ini masih menunggu tindaklanjutnya.
“Pak kami sudah menyurati dan menyampaikan ke kantor cabang Manado, dan dari pegawai akan menjadwalkan waktu bersama pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk segera turun melakukan pemeriksaaan,”ujar Andre Ratu.
Disinggung apa yang menjadi kendala sehingga proses pembayaran klaim jaminan tersebut belum juga di selesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu. Andre Ratu mengatakan, bahwa adanya perubahan keterangan awal, maka kemudian inilah penyebab belum dibayarkan klaim jaminan yang diajukan oleh ahli waris dari salah satu anggota BPJS Ketenagakerjaan Opi Ginoga (alm) warga Desa Otam Barat Kecamatan Passi Barat (Bolmong-red).
“Masalahnya sejak awal klaim jaminan kematian itu sudah di tolak di era kepemimpinan sebelumnya, dan kemudian muncul masalah ini di era kepemimpinan saya saat ini. olehnya, pasti ini akan saya tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Manado, karena adanya perubahan keterangan data awal, maka perlu melibatkan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) agar masalah ini bisa selesai dan tidak ada yang nantinya di persalahkan,” terang Andre Ratu.
Tambahnya, Bilamana pihak BPJS Ketenagakerjaan tinggal menunggu jadwal dari pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut untuk turun melakukan pemeriksaan data kembali.
“Saya upayakan minggu ini BPJS Ketenagakerjaan bersama pengawas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi akan turun untuk melakukan pemeriksaan singkronisasi data,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Andre Ratu pada awak media saat di hubungi siang tadi.
Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), belum berhasil di konfirmasi terkait kabar bahwa akan turunkan pegawai pengawas dilapangan guna untuk mengsingkronisasi data keterangan atas klaim jaminan kematian (JKM) peserta anggota yang belum di bayarkan sampai saat ini.
(Lucky Lasabuda)