KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Bergulirnya dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor, terus menjadi perhatian publik.
Apa lagi, kabarnya Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara, tinggal selangkah lagi melakukan permintaan keterangan kepada saksi ahli, dan kemudian akan di gelar penetapan tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, Legal Bank SulutGo (BSG) Pusat, bapak Daniel Rompas SH, pada awak media Rabu 6 Maret 2024, menyampaikan, bahwa BSG menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut.
Dikatakan Daniel Rompas, sampai saat ini pihak BSG masih berupaya tempuh jalur perdamaian dengan pihak pelapor.
“Intinya BSG masih berupaya dan berharap lewat jalur perdamaian untuk menyelesaikan masalah ini, terlebih kita tau bersama bahwa tidak lama lagi akan memasuki bulan suci ramadhan,”ucap Daniel Rompas.
Tambahnya, BSG cabang Kotamobagu masih tetap berusaha membangun komunikasi dengan pihak ahli waris (pelapor).tandasnya.
Terpisah Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor) saat dihubungi awak media, menanyakan apakah ada niat untuk berdamai, Poppy mengatakan, ikuti saja proses hukum yang di tangani oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Menurutnya, Hukum adalah panglima, maka ditempat itulah yang nantinya menguji salah dan benarnya atas masalah yang saya laporkan sejak 23 November 2022 lalu, dan molor hingga tahun 2024 belum juga ada penetapan tersangkanya.
Bahkan, dirinya berharap masalah ini bisa secepatnya di gelar, dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga sebagai warga negara yang baik, kami pun memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum maupun perlindungan hukum atas hak yang saya tuntut.
“Bagi saya BSG tidak ada upaya maupun niat baik untuk menyelesaikan persoalan dan objek yang saya tuntut sejak awal, karena sudah sekian tahun berjalan, jaminan sertifikat milik orang tua kami tersebut, belum di kembalikan,” pungkas Poppy Paramata.
(Lucky Lasabuda)