KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Molornya penyelesaian dan pencairan dana klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan oleh ahli waris dari salah satu peserta anggota resmi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, an: Opi Ginoga (alm), Warga Desa Otam Barat, Kecamatan Passi Barat (Bolmong-red), terus menjadi polemik hingga saat ini.
Pasalnya, sudah sekian bulan klaim jaminan kematian itu di ajukan oleh istri dari Opi Ginoga (alm), yakni Haini Mokoginta, tapi anehnya sampai saat ini klaim tersebut belum juga di bayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu.
Alasan Kepala BPJS Ketengakerjaan Kotamobagu kepada awak media, bahwa persoalan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) ini, perlu melibatkan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) agar masalah ini bisa selesai dan tidak ada yang nantinya di persalahkan,” terang Andre Ratu.
Dikatakannya, Bilamana pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu tinggal menunggu jadwal dari pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut untuk turun melakukan pemeriksaan data kembali, dan setelah itu BPJS Ketenagakerjaan baru bisa menindaklanjutinya.
“Saya upayakan secepatnya BPJS Ketenagakerjaan bersama pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi akan turun untuk melakukan pemeriksaan singkronisasi data ulang atas pengajuan klaim JKM itu.”terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Andre Ratu pada awak media saat di hubungi, Rabu 13 Maret 2024.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Maykel K.Kelah AP, M.Si, saat di konfirmasi awak media atas persoalan ini, dirinya menjawab baru mengetahui informasi tersebut.
“Pak saya kroscek dulu apakah pengaduan atas masalah ini sudah masuk atau belum, karena saya baru mengetahui informasi atas masalah ini,”jawabnya saat di hubungi awak media, Rabu 13 Maret 2024.
Ia juga memastikan akan menurunkan tim ke lapangan guna mendalami dan memastikan sekaligus menyelesaikan masalah klaim JKM yang di polemikan itu.
“Saya cek dulu ya pak ke bagian pengaduan, nanti setelah itu saya akan turunkan tim ke lapangan,”tegas Meykel Kelah, pria yang di kenal cukup dekat dengan awak media ini.
Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (Bolmong) Indra Mamonto menanggapi hal ini, berharap baik pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun Bidang Pengawas Tenaga Kerja Sulawesi Utara, agar bisa secepatnya menyikapi masalah ini.
Menurutnya, persoalan klaim Jaminan Kematian ini, sudah di ajukan dari 5 bulan yang lalu, tapi anehnya belum ada penyelesaian realisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu.
“Telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang klaim jaminan Kematian (JKM) ini, sehingga menjadi kewajiban dari PBJS Ketenagakerjaan harus membayarkan kepada pihak ahli waris sebagaimana ketentuan yang dimaksud sebesar Rp 42 Juta rupiah untuk biaya keramasi atau biaya pemakaman dan lain lain,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto.
Wartawan: (Lucky Lasabuda)