KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto menyebutkan bahwa pernyataan yang di sampaikan legal BSG Pusat Bapak Daniel Rompas SH, bahwa pihak BSG masih akan berupaya menempuh jalur perdamaian, sangat kontradiktif dengan apa yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank SulutGo ( BSG ) Kotamobagu yang melayangkan pengaduan pencemaran nama baik kepada ahli waris.
Pasalnya, berdasarkan data yang di kantongi oleh Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), sesuai surat perintah penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/122/II/RES.2.5/2024. Tanggal 13 ferbuari 2024.
Dimana pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu melalui Branch Manager Ibu Junikesumawati Paputungan, mengaduhkan pihak ahli waris Poppy Paramata ke Polres Kotamobagu dengan tuduhan laporan dugaan pencemaran nama baik BSG.
Demikian hal tersebut di katakan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kepada awak media, Rabu 13 Maret 2024 siang tadi.
“Saya merasa lucu saja menerima informasi bahwa pihak ahli waris nasabah yakni Poppy Paramata dilaporkan oleh BSG atas dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dikatakan Indra Mamonto, objek yang di jadikan laporan, lagi berproses di Polda Sulawesi Utara dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Bahkan kata Indra Mamonto, dirinya berharap kiranya Bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, harus lebih selektif lagi menerima setiap laporan pengaduan masyarakat, minimal harus di teliti dan di kaji dulu layak untuk di proses atau tidak. Sebab, hari ini pihak BSG dalam status terlapor di Polda Sulawesi Utara atas dugaan kasus perbankan yaitu menghilangkan 6 jaminan sertifikat milik nasabah an: Olil Paramata (alm).
“Bukannya Polres mengetahui bahwa posisi BSG hari ini sebagai terlapor di Polda Sulawesi Utara, pelapornya adalah ahli waris nasabah yakni Poppy Paramata, dan tinggal menunggu penetapan tersangka, masa kemudian pelapor di laporkan lagi oleh BSG atas dugaan pencemaran nama baik?,” tanya Indra Mamonto.
Lebih Lanjut Indra Mamonto menyampaikan, Masalah BSG ini sudah naik tahap Sidik, bukan Lidik lagi. dan saat ini sedang di tangani oleh penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut, dan tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli saja, selanjutnya di gelar penetapan tersangka.
“Kalau laporan kasus hilangnya 6 jaminan milik nasabah tersebut semisal tidak terbukti, baru kemudian hak terlapor yakni BSG melaporkan pihak pelapor. maka sangat aneh bagi kami melihat objek pengaduannya sama sementara BSG dalam status terlapor, atas dugaan kasus perbankan,”ungkap Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, ketika di Konfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugerah Ari Pratama STrK, SIK, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ia benar ada pengaduan yang masuk, dan itu masih di dalami oleh penyidik Polres Kotamobagu,”jawab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu sat di konfirmasi Rabu 13 Maret 2024.
Disinggung apakah bisa objek perkara yang sama dan lagi dalam penanganan hukum penyidik Polda Sulut, lantas itu dijadikan bahan pengaduan oleh BSG Cabang Kotamobagu atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. di jelaskan kasat reksrim, bahwa Beda objek laporannya, sebab BSG laporkan bukan objek sama. dan itu bukan sifatnya saling lapor dengan perkara yang sama.
“Objek yang dipermasalahkan adalah salah satu postingan di media sosial (Facebook-red), itupun masih smntara interview saksi-saksi saja,”kata Kasat Reskrim menanggapi sorotan Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Perlu diketahui sebelumnya Legal BSG Pusat bapak Daniel Rompas SH, pada awak media Rabu 6 Maret 2024, mengatakan, bahwa BSG menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut.
Dikatakan Daniel Rompas, sampai saat ini pihak BSG masih berupaya tempuh jalur perdamaian dengan pihak pelapor.
“Intinya BSG masih berupaya dan berharap lewat jalur perdamaian untuk menyelesaikan masalah ini, terlebih kita tau bersama bahwa tidak lama lagi akan memasuki bulan suci ramadhan,”ucap Daniel Rompas saat itu pada awak media.
Tambahnya, BSG cabang Kotamobagu masih tetap berusaha membangun komunikasi baik dengan pihak ahli waris (pelapor).tandasnya.
Tapi menariknya, awak media mendapatkan informasi, bahwa BSG melayangkan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik dan teraduhnya adalah ahli waris Poppy Paramata.
Hal ini memang cukup unik di ikuti, satu sisi BSG Kotamobagu masih dalam status terlapor di Polda Sulut atas dugaan kasus perbankan yaitu hilangnya beberapa jaminan milik nasabah di bank plat merah tersebut, tapi kemudian balik pihak BSG mengaduhkan pelapor yakni ahli waris Poppy Paramata ke Polres Kotamobagu atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara sesuai data perkembangan penanganan kasus atas dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata tersebut telah naik tahap sidik, serta masih berproses dan lagi dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus perbankan Polda Sulawesi Utara.
Wartawan: (Lucky Lasabuda)